Pemkab Karanganyar Santuni Ahli Waris Empat Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia
Pemkab Karanganyar memberikan santunan kepada ahli waris keluarga pahlawan demokrasi yang meninggal dunia saat pemilu 2019 lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memberikan santunan kepada ahli waris keluarga pahlawan demokrasi yang meninggal dunia saat menjalankan tugas negara sebagai penyelenggara Pemilu 2019.
Pemberian santunan itu diberikan Pemkab Karanganyar saat acara pagelaran wayang semalam suntuk yang bertempat di Plasa Alun-alun Karanganyar, Senin (29/4/2019) malam.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, mewakili Pemkab Karanganyar, ia menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga para penyelenggara Pemilu 2019 yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
"Semoga almarhum yang meninggal karena menjalankan tugas negara khusnul khotimah. Bagi keluarga yang ditinggal semoga tetap tabah dan sabar," kata Juliyatmono.
Terkait evaluasi pasca penyelenggaran tahapan Pemilu 2019, ia berharap mudah-mudahan Pemilu kedepannya tidak serumit dan selelah seperti sekarang ini.
"Minimal dipisah, Pemilu Eksekutif, memilih Presiden, Gubernur dan Bupati dilakukan sendiri. Sedangkan Pemilu Legislatif memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten juga sendiri," tuturnya.
Baca: Pelarian Andrei Berakhir Setelah Aksinya Sembunyi di Dalam Parit Ditutupi Dedaunan Ketahuan Warga
Ia mengusulkan supaya masa jabatan eksekutif, yakni presiden, gubernur, maupun bupati, sebaiknya hanya satu periode saja.
"Karena biasanya incumbent selalu dipojokkan dan dijelek-jelekan, sampai ada sentimen pemilih antara memilih A masuk surga dan memilih B masuk neraka. Ini yang sangat mengganggu dan merisaukan kenyamanan batin hati kita," ungkapnya.
"Mungkin waktunya yang diperpanjang. Kalau satu periode, soal waktu bisa didiskusikan oleh semua pihak. Kalau satu periode tidak ada calon yang incumbent. Setiap tidak ada calon incumbent tidak akan ada saling menghujat. Karena suasana selalu calon yang baru, yang menggagas Indonesia yang baru," tuturnya.
Sementara itu di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar masih menunggu turunnya surat resmi dari KPU Pusat maupun instansi terkait, perihal pemberian santunan terhadap penyelenggara Pemilu yang meninggal maupun yang luka atau sakit.
Komisioner KPU Karanganyar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Devid Wahyuningtyas menuturkan, terkait besaran santunan untuk penyelenggara ad hoc Pemilu 2019, pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU Pusat.
"Kami belum terima surat resminya. Jadi kami belum bisa bicara lebih detail. Kami masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (30/4/2019).
Ia menyampaikan, terkait adanya penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia di Kabupaten Karanganyar, pihaknya aktif berkomunikasi ke KPU Jateng. Supaya itu diteruskan ke KPU Pusat.
"Semua kami laporkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi. Komunikasinya kan berjenjang," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.