Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Karir Bupati Talaud Sebelum Ditangkap KPK: Bertikai dengan PDIP hingga Mutasi 305 Pejabat

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi kembali memantik kontroversi. Bupati cantik ini memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perjalanan Karir Bupati Talaud Sebelum Ditangkap KPK: Bertikai dengan PDIP hingga Mutasi 305 Pejabat
kolase/ instagram
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip 

Dinonaktifkan 

Sri Wahyumi Manalip Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.

Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Mobil mewah Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Manalip, diderek ekskavator, Rabu (11/4/2018). Kejadian ini diabadikan sejumlah Facebooker Talaud. (FACEBOOK)
Mobil mewah Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Manalip, diderek ekskavator, Rabu (11/4/2018). Kejadian ini diabadikan sejumlah Facebooker Talaud. (FACEBOOK) ()

Jemmy Kuemendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian Bupati Talaud.

"Surat keputusannya sudah ada nanti besok (hari ini) akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado.

Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.

BERITA REKOMENDASI

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 20 Oktober hingga 13 September 2017.

Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.

Baca: Video Mesum Pelajar di Bali Tersebar Bermula dari Handphone yang Dipinjam Seorang Teman

Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Sri Wahyumi dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.

Sesuai ketentuan pasal 76 huruf i dan huruf j UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah


Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Surat ini berlaku sejak ditandatangani tepatnya 5 Januari 2017.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas