Polres Wonogiri Tetapkan Suami Dosen yang Racuni Anggota DPRD Sragen Jadi Tersangka
Polres Wonogiri melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan seorang anggota DPRD Sragen, Sugiman, oleh seorang dosen universitas di Kediri, inisial NR.
Editor: Noorchasanah A
TribunSolo.com/Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan seorang anggota DPRD Sragen, Sugiman, oleh seorang dosen universitas di Kediri berinisial NR.
Dari perkembangan penyidikan kasus yang dilakukan Polres Wonogiri, membuahkan satu nama tersangka baru.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadhani, yang mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Rabu (1/5/2019).
"Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Sugimin telah mengalami kemajuan dengan bertambahnya pelaku baru," katanya.
Dia menambahkan, tersangka baru yang ditetapkan ada suami NR bernama Nurwanto, yang sebelumnya berstatus saksi.
"Suami NR atas nama Nurwanto kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa (30/4/2019)," imbuhnya.
Dengan penetapan Nurwanto menjadi tersangka ini, Polres Wonogiri langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan.
"Nurwanto dalam dugaan tindak pidana ini turut membantu melakukan atau turut melakukan perbuatan pembunuhan berencana," katanya.
Nurwanto diduga terlibat karena dia mengetahui rencana istrinya meracuni korban.