Diancam Video Tanpa Busananya akan Disebar, Anak di Bawah Umur Pasrah Digagahi Pria Kenalannya
Diamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja.com Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - NA alias Endung (23), warga Dusun Krajan, Desa Balerejo, Kaliangkrik, Magelang diamankan Unit reskrim Polsek Nggaglik, Sabtu (27/4/2019) .
Ia ditangkap karena melakukan rudapaksa pada anak di bawah umur dengan mengancam akan menyebarkan video bugilnya.
Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi memaparkan, tersangka Endung berkenalan dengan korban berinisial AN (16) yang juga warga Magelang melalui facebook pada akhir
tahun kemarin.
Lantas keduanya bertukar nomor whatsapp dan saling berhubungan secara intens.
"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban,"
"Di video call inilah pelaku merayu korban untuk menanggalkan pakaiannya. Korban yang terperdaya menyanggupinya. Namun ternyata pelaku merekam percakapan video itu,"
ujar Kapolsek Rabu (1/5/2019).
Baca: Mayat Siswi Berseragam Pramuka Ditemukan, Tersangka Adalah Ayah Tiri
Kedua orang ini lantas memutuskan untuk bertemu.
Pelaku mengajaknya ke rumah kosong yang berada di Ngangkruk, Sukoharjo Kecamatan Ngaglik dan mengancam korban di sana.
Di tempat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban,"
"Korban diancam, jika tidak menurut maka video telanjangnya akan disebar ke media sosial dan ke orang tua korban," imbuhnya.
Di bawah ancaman dan ketakutan, korban tak dapat berkutik.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto menambahkan, perkosaan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali di tempat dan hari yang sama.