Diancam Video Tanpa Busananya akan Disebar, Anak di Bawah Umur Pasrah Digagahi Pria Kenalannya
Diamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban
Editor: Eko Sutriyanto
"Setelah kejadian itu, pelaku terus menerus mengancam korban. Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor ke kepolisian," imbuhnya.
Baca: Gadis Korban Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan di Sumedang Ini Dilempar ke Jurang
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kepolsian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu (27/4/2019).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit smartphone yang berisi percakapan antara korban dengan pelaku.
Ada juga pakaian yang dikenakan pelaku saat berhubungan badan dengan korban serta satu unit motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.
Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang diancam dengan modus serupa.
"Dari keterangan awal pelaku, ia melancarkan bujuk rayu ke korban untuk menanggalkan pakaiannya sebagai kenang-kenangan,"
"Dari penelusuran kami, ternyata pelaku ini juga pernah ditahan karena kasus kekerasan di Magelang," terangnya.
Atas perbuatannya, Endung harus mendekam di Mapolsek Nggaglik diancam pasal 285 KUHP dan pasal 76 huruf e Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan
ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.