KPK Geledah Rumah Bupati Sri Wahyumi di Perumahan Tamansari Metropolitan
Lima petugas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Lima petugas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, di Perumahan Tamansari Metropolitan, Manado, Kamis (2/5/2019).
Pengeledahan yang dilakukan KPK berlangsung pada Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 12.00 Wita hingga 13.00 Wita, di cluster Mahawu E1/11 Taman Sari Metropolitan.
Menurut Judith Mata, keluarga Sri Wahyumi, ada lima orang petugas KPK yang datang melakukan pengeledahan.
"Mereka mengeledah pertama di kamar ibu di lantai dua kemudian di ruangan yang ada di dalam rumah," kata Yudith yang dikenal sebagai mantan penyanyi pop Manado ini.
Pelaksanaan pengeledahan oleh KPK berlangsung hampir dua jam, diawali dengan perkenalan, penunjukan surat tugas, surat keterangan mereka sebagai penyidik KPK dan surat perintah pengeledahan.
Berkas itu diperlihatkan kepada suami ri Wahyumi, Armindo Pardede dan sejumlah keluarga.
"Ada beberapa rekening transfer uang dari orangtua ibu Bupati untuk sekolah dan studi cucu-cucunya," tambahnya.
Jimmy Tindi, juru bicara keluarga Sri Wahyumi menambahkan, dari hasil pengeledahan tidak ditemukan apa-apa.
"Saya dan Pak Armindo menerima dan menyaksikan mereka melakukan pengeledahan. Dan tidak menemukan barang yang dicari atau tidak ada yang disita," jelas Jimmy.
Lanjutnya, dalam pengeledahan para personel KPK sebanyak lima orang tidak menggunakan rompi KPK berwarna merah