Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Kalbar Cabuli Gadis Usia 13 Tahun, Pelaku Ancam Bakar Rumah Korban

Oknum Anggota Polres Kayong Utara (KKU) diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Editor: Miftah
zoom-in Oknum Polisi Kalbar Cabuli Gadis Usia 13 Tahun, Pelaku  Ancam Bakar Rumah Korban
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual- Oknum Anggota Polres Kayong Utara (KKU) diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, KAYONGUTARA - Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercoreng.

Oknum Anggota Polres Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AD, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial S.

Abang korban, A menceritakan, pihak keluarga pertama kali mengetahui kejadian memilukan itu pada, Sabtu (27/4/2019) malam.

Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Kata A, pada saat itu keluarga korban langsung mencurigai terduga polisi Ipda AD.

Sebab, terduga yang berpangkat Inspektur Dua Polisi (Ipda) itu sempat mengajak korban jalan-jalan ke pantai.

"Dari cerita keponakan saya itu, tersangka membawa adek saya dengan cara paksa. Dia sempat bilang mau diantar pulang ke rumah. Tapi setelah ibu saya pulang, ternyata adek saya ndak ada di rumah," kata A di Sukadana, Kamis (02/05/2019).

Berita Rekomendasi

A lantas mengungkapkan, korban juga sebelumnya sempat mendapat ancaman dari terduga AD.

Korban diminta untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas