Wanita Bertato di Paha dan Dada Ditangkap Sebelum Ngamar
Meyda berencana memakai sabu-sabu bersama-sama teman prianya yang saat itu telah berada di kamar hotel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Meyda Krusdian Sebila (21), harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota karena kepemilikan sabu-sabu.
Meyda diketahui sebagai pemandu lagu asal Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ini ditangkap Satnarkoba Polres Blitar.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron mengatakan, Meyda berdasarkan informasi dari masyarakat.
Polisi mendapat kabar akan ada transaksi sabu-sabu di salah satu hotel di Kota Blitar. Polisi segera menyanggong pelaku di lokasi.
"Ketika berada di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di areal parkir hotel," katanya, Kamis (2/5/2019).
Polisi menggeledah perempuan itu dan menemukan sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Baca: Perempuan Asal Purworejo Ini Dicokok Polisi, Bawa 19 Gram Sabu
"Posisi sabu-sabunya masih digengaman tangannya. Belum dimasukan ke tas," ujar Imron.
Ketika diperiksa, Meyda mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari temannya, Heri Winarno (34), warga Desa Kalilegi, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Saat itu, posisi Heri juga berada di hotel. Heri masih di dalam hotel.
Polisi segera menyergap Heri di kamar hotel. Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di kamar hotel Heri.
Lalu, polisi bergeser ke rumah kontrakan Heri di Wlingi.
Polisi menggeledah rumah kontrakan Heri dan menemukan barang bukti sabu dan alat hisap sabu.
"Mereka berencana memakai sabu-sabu bersama-sama di hotel. Si pria menunggu di kamar, sedangkan perempuannya baru datang di hotel," katanya.
Menurut Imron, Heri ini sebagai pengedar sabu-sabu.
Heri mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seseorang di Mojokerto. Sistem pengiriman sabu-sabu biasanya dengan cara ranjau.
"Biasanya dia transfer dulu, setelah itu barangnya dikirim ke tempat tertentu yang sudah mereka sepakati," ujarnya.