Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

369 PTT Lingkup Pemkot Kupang Diberhentikan hingga Ini Penjelasan Walikota Kupang

369 PTT Lingkup Pemkot Kupang Diberhentikan hingga Ini Penjelasan Walikota Kupang, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini

Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in 369 PTT Lingkup Pemkot Kupang Diberhentikan hingga Ini Penjelasan Walikota Kupang
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Para PTT Lingkup Pemkot Kupang sedang membaca pengumuman pemberhentian PTT di Kantor Walikota Kupang, Kamis (2/5/2019). 

369 PTT Lingkup Pemkot Kupang Diberhentikan hingga Ini Penjelasan Walikota Kupang

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak 369 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang diberhentikan.

Hal itu diketahui POS-KUPANG.COM, Kamis (2/4/2019) malam melalui pengumuman tertulis yang ditempel di papan pengumuman di Kantor Walikota Kupang.

Dalam pengumuman tertulis yang ditandatangani oleh, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore tertera, Pemerintah Kota Kupang terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 tidak memperpanjang kontrak kerja PTT yang namanya tercantum dalam surat keputusan Walikota tersebut.

Baca: Live Streaming MotoGP Jerez Spanyol 2019 - FP 1 dan FP 2 Digelar Hari Ini Mulai Pukul 14.55 WIB

Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Jumat 3 Mei Data Masuk 63%

Adapun nomor surat keputusan, 'BKPPD. 814/737.a/B/IV/2019, 30 April 2019 tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkup pemerintah Kota Kupang tahun 2019'.

Pantauan POS-KUPANG.COM, ratusan PTT silih berganti mendatangi mengecek apakah nama mereka tertera di papan pengumuman tersebut atau tidak.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas