4 Kg Paket Sabu Pesanan Napi Lapas Madiun Disimpan dalam Kemasan Teh China
Sabu-sabu yang berasal dari China kemudian dikirim dari Malaysia ke Riau. Paket sabu disimpan dalam kemasan teh China.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua pengedar sabu-sabu, serta barang bukti empat kilogram sabu-sabu, Kamis (2/5/2019) malam.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra mengatakan, paket sabu-sabu seberat empat kilogram itu dipesan seorang narapidana Lapas Kelas I Madiun dari bandar besar di Malaysia.
Sabu-sabu yang berasal dari China itu, kemudian dikirim dari Malaysia ke Riau.
KBP Wisnu Chandra mengatakan, sabu-sabu yang dikirim ke Riau, kemudian diambil oleh Siti Artiasari (42).
Setelah itu, Siti mengirimkan sabu-sabu menggunakan jasa pengiriman paket, ke Madiun.
"Satu kemasan ini beratnya satu kilo, dikemas menggunakan kemasan plastik teh cina, chinese tea, di dalamnya adalah sabu-sabu. Karena ini divakum, jadi tampak keras. Kalau ditimbang nanti, total semuanya sekitar empat kilo," katanya, Jumat (3/5/2019) dini hari.
Ia menuturkan, paket yang dikemas menggunakan packing kayu itu dikirim ke sebuah daerah yang dulu dikenal sebagai tempat lokalisasi Gude di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Baca: UPDATE Real Count KPU Pukul 05.30 WIB: Suara Prabowo Naik, Jokowi Alami Penurunan
"Dikirim dengan modus operandi menggunakan jasa pengiriman paket, dideteksi oleh BNNP Riau, kemudian kami bersama-sama melakukan control delivery sampai ke titip penerima yang berada di wilayah Madiun," katanya.
Setibanya di alamat pengiriman, kedua pelaku Siti Artiasari dan Natasha Harsono (24) mengambil paket tersebut, kemudian keduanya ditangkap tim gabungan BNNP Jatim, BNNP Riau, BNNK Nganjuk, BNNK Mojokerto.
Ditangkap di Eks Lokalisasi
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, jaringan Lapas Kelas I Madiun, Kamis (2/5/2019) malam.
Dua pelaku perempuan berinsial SA (42) warga Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan NH (24) warga Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, pelaku ditangkap saat mengambil paket berisi sabu-sabu di sebuah daerah yang dulu dikenal sebagai tempat lokalisasi Gude di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
"Kami berhasil mengamankan narkotika jenis methamphetamine atau biasa dikenal sabu-sabu. Sebanyak empat kilo. Ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun, dengan menggunakan perantara yang sudah kami amankan," kata KBP Wisnu Chandra kepada wartawan saat menggelar press release di Hotel Bali, Kota Madiun, Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 23.59 malam.
Baca: Tangis Haru Keluarga Mewarnai Peresmian Monumen KM Sinar Bangun di Pelabuhan Tigaras
Dia mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil koordinasi BNNP Jatim dengan BNNP Riau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.