Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulawesi Utara Ciduk Pembunuh Remaja di Pantai Kora-kora

Tersangka yang diciduk adalah Aldianus Mangatek (18), pelajar SMA yang berdomisili di Kelurahan Patar, Kecamatan Tondano Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Sulawesi Utara Ciduk Pembunuh Remaja di Pantai Kora-kora
net
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jajaran Polda Sulawesi Utara menciduk seorang pelaku pembunuhan remaja bernama Santo, pada Rabu (20/3/2019), sekitar pukul 10.00 WITA.

Tersangka yang diciduk adalah Aldianus Mangatek (18), pelajar SMA yang berdomisili di Kelurahan Patar, Kecamatan Tondano Selatan.

“Tersangka membantu memegang tangan korban,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Sulut, Jumat (3/5/2019).

Peristiwa bermula pada Rabu (13/3/2019), sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, Aldi dan Septian Tular mengajak Santo ke Pantai Kora-kora.

“Mereka lantas turun dari mobil dan berfoto. Kemudian Aldi memegang tangan Santo, sedangkan Septian menikam perut korban sebanyak 14 kali,” tutur Ibrahim.

Baca: MUI Tak Bertanggungjawab Pada Hasil Ijtima Ulama III

Santo akhirnya tewas seketika akibat tikaman tersebut. Keduanya lalu membawa korban ke pantai untuk membuang jenazahnya.

Diduga pembunuhan ini karena tersangka sakit hati terhadap korban. Septian sakit hati karena korban kerap mengejeknya dan pacarnya.

Berita Rekomendasi

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Septian. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas