Polda Sulawesi Utara Ciduk Pembunuh Remaja di Pantai Kora-kora
Tersangka yang diciduk adalah Aldianus Mangatek (18), pelajar SMA yang berdomisili di Kelurahan Patar, Kecamatan Tondano Selatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jajaran Polda Sulawesi Utara menciduk seorang pelaku pembunuhan remaja bernama Santo, pada Rabu (20/3/2019), sekitar pukul 10.00 WITA.
Tersangka yang diciduk adalah Aldianus Mangatek (18), pelajar SMA yang berdomisili di Kelurahan Patar, Kecamatan Tondano Selatan.
“Tersangka membantu memegang tangan korban,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Manado, Sulut, Jumat (3/5/2019).
Peristiwa bermula pada Rabu (13/3/2019), sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, Aldi dan Septian Tular mengajak Santo ke Pantai Kora-kora.
“Mereka lantas turun dari mobil dan berfoto. Kemudian Aldi memegang tangan Santo, sedangkan Septian menikam perut korban sebanyak 14 kali,” tutur Ibrahim.
Baca: MUI Tak Bertanggungjawab Pada Hasil Ijtima Ulama III
Santo akhirnya tewas seketika akibat tikaman tersebut. Keduanya lalu membawa korban ke pantai untuk membuang jenazahnya.
Diduga pembunuhan ini karena tersangka sakit hati terhadap korban. Septian sakit hati karena korban kerap mengejeknya dan pacarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Septian. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.