Tujuh Parpol di Kabupaten Simeulue Tak Laporkan Dana Kampanye
Hingga batas akhir pelaporan dana kampanye, tercatat sebanyak tujuh partai politik di Kabupaten Simeulue tak melaporkan dana kampanye ke KIP.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, SINABANG - Hingga batas akhir pelaporan dana kampanye, Rabu (1/5/2019), tercatat sebanyak tujuh partai politik (parpol) di Kabupaten Simeulue tak melaporkan dana kampanye ke KIP Simeulue.
Kasubag Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Ratna Dewi SE, yang dikonfirmasi Serambinews.com Jumat (3/5/2019) menyebutkan, pihaknya hanya menerima sebanyak 13 parpol yang melaporkan dana kampanye di Simeulue.
"Sampai batas akhir hanya 13 parpol yang melaporkan dana kampanye ke KIP Simeulue," kata Ratna Dewi SE didampingi Komisioner Panwasli Simeulue, Achyar Yulius SH.
Baca: Ribuan Jemaah Berdesakan Mendekati Prabowo-Sandi Usai Salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
Adapun tujuh parpol yang tidak melaporkan dana kampanye di Simeulue, yakni Partai PDIP, PNA, Berkarya, SIRA, PKPI, PDA dan Partai Perindo.
"Yang tidak melaporkan dana kampanye ini tidak ada calegnya yang lolos ke DPRK Simeulue. Tapi ada juga partai yang tidak lolos calegnya namun melaporkan dana kampanye, seperti Partai Garuda, PSI dan Partai Aceh," tambah Achyar Yulius.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tujuh Parpol di Simeulue tak Laporkan Dana Kampanye