Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakimnya Jadi Tersangka Suap, Pengadilan Negeri Balikpapan Diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Pengadilan Negeri kelas I A Balikpapan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakimnya Jadi Tersangka Suap, Pengadilan Negeri Balikpapan Diperiksa KPK
Tribunnews/Jeprima
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Kayat terjaring OTT KPK atas kasus suap saat menerima uang senilai Rp 100 juta dari Rosa dan Jhonson di PN Balikpapan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Pengadilan Negeri kelas I A Balikpapan, Senin (6/5/2019).

Penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 8:30 WITA dan hingga pukul 12:00 WITA penggeledahan tim KPK masih terus berlanjut.

Dari pantauan TribunKaltim.Co suasana di kantor Pengadilan Negeri Balikpapan tampak ramai pengunjung.

Sementara itu kegiatan penggeledahan dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik KPK di ruangan panitera muda pidana yang berdampingan dengan ruang pelayanan informasi dan pengaduan.

Sesekali petugas KPK melintas di depan lobi Pengadilan Negeri Balikpapan lalu kemudian kembali ke ruangan panitera muda pidana.

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terkait hakim KYT Yang terjerat OTT di Balikpapan pada Jumat, (3/5/2019 ) lalu.

Saat ini tim penyidik KPK masih memeriksa salah satu pegawai Pengadilan Negeri Balikpapan di ruangan panitera muda pidana.

Berita Rekomendasi

Drama Kantong Kresek

Diberitakan sebelumnya, OTT KPK di Balikpapan mengagetkan banyak pihak. OTT KPK di Balikpapan awalnya tidak ada yang menyangka, ternyata KPK pun mampu masuk merambah ke daerah Balikpapan.

Baca: Sebelum Kabur Bersama 29 Tahanan Lainnya, Arif Minta Sang Istri Bawakan Gergaji Besi

Baca: Mitos atau Fakta, Air Laut Bikin Rangka Motor Gampang Keropos

Baca: Warga Dusun Beluk Awali Ramadhan di Tengah Banjir, Makanan Sahur dari Dapur Umum

Baca: Alex Rins Kelihatan Contek Marc Marquez Saat Selebrasi MotoGP Spanyol

OTT KPK di Balikpapan satu di antaranya menjerat personel hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dianggap masuk dalam pusaran kasus dugaan suap putusan hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Momen OTT KPK di Balikapapan jerat Hakim Kayat yang kini telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap yang berkaitan dengan profesinya. Hakim Kayat bersama pengusaha dan pengacara ditangkap, kini berada di KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Laode M Syarif mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Tersangka kasus suap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Sudarman dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Sudarman bersama Jhonson Siburian terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka seusai memberikan uang kepada hakim Kayat sesuai dengan yang telah mereka sepakati. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Sudarman dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Sudarman bersama Jhonson Siburian terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka seusai memberikan uang kepada hakim Kayat sesuai dengan yang telah mereka sepakati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dari OTT KPK di Balikpapan tersebut, penyidik mengamankan lima orang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka yakni Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Hakim Kayat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas