Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakimnya Jadi Tersangka Suap, Pengadilan Negeri Balikpapan Diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Pengadilan Negeri kelas I A Balikpapan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakimnya Jadi Tersangka Suap, Pengadilan Negeri Balikpapan Diperiksa KPK
Tribunnews/Jeprima
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Kayat terjaring OTT KPK atas kasus suap saat menerima uang senilai Rp 100 juta dari Rosa dan Jhonson di PN Balikpapan. Tribunnews/Jeprima 

Diduga hal ini dilakukan agar seolah-olah tetap terlihat membawa kantong kresek hitam meskipun uang telah ditinggalkan dI mobil Hakim Kayat.

"Jadi ada dua kantong Keresek hitam, seperti untuk mengelabuhi," tegas Laode.

Setelah Rosa Isabela dan Jhonson pergi, Hakim Kayat datang ke mobilnya.

Lalu tim KPK mengamankan Hakim Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta di dalam tas kresek hitam yang ada di mobil tersebut serta uang Rp 28,5 juta yang ada di tas Hakim Kayat.

Di saat bersamaan tim yang lain juga mengamankan Jhonson dan Rosa Isabela‎ yang masih berada di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketiganya lalu dibawa ke Polda Kalimantan Timur atau biasa disebut Polda Kaltim.

Kemudian tim membawa Jhonson ke kantornya dan mengamankan uang Rp 99 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan.

Tersangka kasus suap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Jhonson Siburian dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Jhonson Siburian bersama Sudarman terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka seusai memberikan uang kepada hakim Kayat sesuai dengan yang telah mereka sepakati. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Jhonson Siburian dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Jhonson Siburian bersama Sudarman terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka seusai memberikan uang kepada hakim Kayat sesuai dengan yang telah mereka sepakati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

Diduga uang ini merupakan bagian uang yang diberikan Sudarman untuk mengurus perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selanjutnya ‎tim menuju rumah Sudarman di daerah Jalan Soekarno Hatta, Kota Balikpapan.

Di sana, pukul 19.00 WITA tim mengamankan Sudarman dan pukul 21.00 WITA, tim mengamankan Fahrul (panitera muda pidana) di rumahnya.

Pagi tadi kelimanya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil gelar perkara, ‎KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Laode.

Ketiganya ialah ‎Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Hakim Kayat sebagai penerima suap dan Advokat Jhonson Siburian serta pihak swasta Sudarman sebagai pemberi suap.

"KYT (Kayat) bertemu dengan JHS (Jhonson Siburial) pengacara SDM (Sudarman) menawarkan bantuan fee Rp 500 juta jika ingin SDM bebas‎," tambah Laode.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas