Meski Diwarnai Protes Keras Dari Saksi Parpol, KPU Pamekasan Tetap Menetapkan Hasil Pemilu 2019
Meski Diwarnai Protes Keras Dari Saksi Parpol, KPU Pamekasan Tetap Menetapkan Hasil Pemilu 2019.
Editor: Mujib Anwar
Meski Diwarnai Protes Keras Dari Saksi Parpol, KPU Pamekasan Tetap Menetapkan Hasil Pemilu 2019
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Setelah diwarnai protes hingga timbul kericuhan, KPU Pamekasan akhirnya menetapkan rekapatulasi hasil pemilu 2019 tingkat kabupaten, dalam Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2019 di gedung PKPRI Jl Kemuning, Pamekasan, Senin (6/5/2019), sekitar pukul 01.00 WIB.
Tetapi, ketika pimpinan sidang rapat pleno, Samsul Muarif hendak menetapkan, dua saksi parpol, yakni Muzairi dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Sualisi dari Partai Golkar, meminta penetapan ditunda dulu dan minta membuka plano di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), karena di form DA1, terdapat angka dari parti lain tiba-tiba suaranya bertambah 11.000.
Dalam protesnya Muzairi mengatakan, berdasarkan hasil koreksi diperolehan akhir terdapat selisih suara berdasar di form C1 yang dipadukan dengan form DA1 ternyata hasilnya berbeda (terjadi penggelembungan) dengan data yang dipegang dirinya.
Sehingga Muzairi meminta membuka kembali plano di tingkat PPK.
Sedang Sulaisi mendukung protes yang dilayangkan Muzairi untuk melakukan peninjauan kembali plano di beberapa kecamatan.
“Bagi kami hal itu tidak masalah jika ingin direvisi dan tidak keberatan membuka kembali plano,” kata Sulaisi.
Menanggapi protes itu, Samsul Muarif mengaku, sebenarnya persoalan itu sudah selesai dan tidak ada masalah karena sudah dibacakan per kecamatan.
Jika sekarang dinilai dan ditemukan adanya perbedaan itu, terkesan pihak KPU yang mengubah.
“Kan sudah dibacakan bersama. Dan saya yakin saya tidak mengotak-atik. Demi Allah saya tidak pernah merubah. Tetapi kalau pada saat hasil itu dibacakan dan terdapat saksi yang tidak memperhatikan, saya tahu itu. Waktu itu ada beberapa kecamatang yang dianggap tidak ada masalah, saksi tidak memperhatikan,” kata Samsul Muarif.