Suara Caleg Golkar di Pamekasan ini Dilenyapkan, Bawaslu Pastikan Pelanggaran Pemilu, Tapi KPU Diam
Suara Caleg Golkar di Pamekasan ini Dilenyapkan, Bawaslu Pastikan Pelanggaran Pemilu, Tapi KPU Diam.
Editor: Mujib Anwar
Suara Caleg Golkar di Pamekasan ini Dilenyapkan, Bawaslu Pastikan Pelanggaran Pemilu, Tapi KPU Diam
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Salah satu Tim Sukses (Timses) caleg DPRD Kabupaten Pamekasan, dari Partai Golkar minta penyelenggara Pemilu 2019 melakukan pencocokan ulang antara data C1 dan Plano, khususnya di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Madura.
Dasar dari permintaan dilakukannya pencocokan data ulang tersebut, Timses Caleg Partai Golkar dapil I Pamekasan, Andy Susanto menduga adanya indikasi penggelembungan suara yang mengakibatkan suara caleg yang didukungnya lenyap.
Dengan begitu, caleg nomor urut 5 dari dapil I Pamekasan, Sucahyani, merasa sangat dirugikan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Tlanakan Pamekasan.
"Penggelembungan data di berbagai partai di Kecamatan Tlanakan merugikan caleg Golkar. Buktinya data C1 dengan data DA1 tidak sesuai. Ini bentuk kecurangan PPK," tegas Andy Susanto kepada TribunMadura.com, Senin (6/5/2019).
Akibat hilangnya suara Sucahyani, menurut Andy ada beberapa partai politik yang diuntungkan.
Sebab, kata dia, dilenyapkannya suara caleg yang didukungnya itu diduga dipindah ke parpol lain.
Karena geram dengan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Madura yang melenyapkan suara calegnya, Andy Susanto tak segan-segan melaporkan aksi tersebut ke Bawaslu Pamekasan.
Sesuai laporannya nomor : 13/LP/PL/Kab/16.28/V/2019, diterangkan bahwa adanya dugaan pelanggaran Pemilu di beberapa desa di Kecamatan Tlanakan.