Tiap Nyabu, Erna Hanya Pakai Sisa Majikan dan Teman
Erna biasa menggunakan sabu dua kali sebulan. Itu pun sisa baik dari majikannya atau pun dari teman.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Erna biasa menggunakan sabu-sabu dua kali dalam sebulan. Itu pun barang sisa baik dari majikannya atau pun dari teman.
Namun, perilakunya harus terhenti karena ditangkap dan kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/5/2019).
Erna kemudian menyeka air matanya karena meyesal.
"Menyesal yang mulia," kata Erna, dengan terisak.
Erna sendiri mengaku dalam satu bulan dirinya menggunakan sabu sebanyak dua kali. Ia mengaku sudah enam bulan memakainya.
Baca: Pihak Rommy Bakal Sampaikan Pokok Permohonan Praperadilan pada Sidang Perdana
Baca: Persiapan Pengiriman J&T Express di Bulan Ramadhan
Baca: KPK Kembali Panggil Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim
“Ya, biar kerja nyuci saya enak. Saya dapat dari Sutikno,” beber Erna.
Sidang pun akan dilanjutkan, Kamis (9/5/2019) mendatang dengan agenda tuntutan.
Sementara itu, Sutikno alias Inok yang mengajaknya menggunakan sabu mengaku usai membeli sabu dari Wak Man (DPO,red) langsung memakai sabu seberat 0,5 gram dan mengajak Ernawati untuk turut mengkonsumsinya.
"Kalau pakai biasa di kamar mandi. Sabu yang saya beli dibagi 7 paket , per paket biasa jual 80 atau 90 ribu, sudah 6x kali jual,” ungkap Sutikno.
Sutikno alias Inok dan Ernawati alias Erna, warga Kecamatan Alam Barajo, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (2/5/2019) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, yakni petugas BNNK Jambi.
Dalam keterangannya, Sunoko, petugas BNN menyebutkan, saat akan dilakukan penangkapan, Inok terlihat menjatuhkan satu paket kecil sabu.
“Tidak jauh dari tempat dia berdiri yang mulia. Rencananya sabu itu akan digunakan dan dijual kembali,” sebut Sunoko, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh yandri Roni.
Saat dilakukan tes urine, keduanya kedapatan positif menggunakan sabu-sabu.
“Ya hasilnya positif yang mulia," timpalnya.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 112 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1, dan atau pasa 131l UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yandri Roni pun menuda persidangan hingga Selasa (30/4) mendatang dengan agenda pemeriksan saksi. (Jaka HB/Tribun Jambi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Erna Pakai Sabu Sisa Majikan, Ngaku ke Hakim Baru 6 Bulan Konsumsi Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.