Kades Tegalpanjang Kabupaten Garut Didakwa Menyalahgunakan Dana Desa
Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Asep Gunawan, diseret ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Asep Gunawan, diseret ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/5/2019) terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kasus ini bermula saat Desa Tegalpanjang menerima dana desa senilai Rp 644,5 juta lebih.
Dana tersebut terdiri dari dana bantuan keuangan pemerintah pusat dan dana bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2016 untuk infrastruktur pedesaan.
"Terdakwa selaku Kepala Desa Tegalpanjang dalam pelaksanaan penggunaan dana desa tidak berpedoman pada APB Desa 2016 dan Perubahan APB Desa Tegal Panjang. Selain itu, terdakwa juga tidak melibatkan unsur desa dan tidak pernah mengadakan rapat-rapat mengenai penggunaan dana desa maupun penggunaan dana infrastruktur pedesaan," ujar Neneng, jaksa penuntut umum dari Kejari Garut, dalam dakwaannya.
Selain itu, kata Neneng, Asep Gunawan justru malah menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai dengan apa yang disusun dalam APB Desa Tegalpanjang dan perubahannya.
Menurut Nenang, perbuatan Asep Gunawan selaku kepala desa tidak berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan transparansi, akuntabel dan partisipatif.
"Karena perbuatannya, setiap penggunaan uang oleh terdakwa selalu ada selisih lebih dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Seperti misalnya, penggunaan pembangunan perpustakaan dan arsip senilai Rp 130 juta namun terealisasi senilai Rp 102 juta lebih.
Selisih dari itu dipakai untuk kepentigan pribadi.
"Padahal, penggunaan bantuan keuangan wajib menggunakan dana berdasarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran daerah atau rencana anggaran biaya desa," ujar dia.
Selisih setiap proyek yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut senilai Rp 141,48 juta dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sang kepala desa. Nilai tersebut jadi dasar kerugian negara.
"Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pemkab Garut, terdapat kerugian negara dalam penggunaan bantuan keuangan desa untuk infrastruktur pedesaan yakni sebesar Rp 141.483.583," ujar Neneng.
Jaksa menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.