Ketika Vanessa Angel Berurai Air Mata Ingat Mendiang Mama hingga Misteri Sosok Rian Subroto
Vanessa Angel mengaku teringat mendiang sang mama dan harus menjalani puasa di dalam tahanan.
Editor: Dewi Agustina
"Kami lihat dulu proses ini seperti apa. Kami tengah mengumpulkan bukti dan intinya sudah kami koordinasikan," terang Milano.
Ketika disinggung kabar yang menyebut ayah Vanessa Angel menjenguk putrinya, Milano meragukan kabar tersebut.
"Ah nggak ngerti lah! Katanya iba. Masa ada orang tua mengatakan iba. Kalau memang sayang sama anak dari awal, mestinya bersedia menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan. Tapi kan dia nggak mau," ujar Milano.
Dalam kesempatan itu Milano menanggapi pernyataan Doddy Sudrajat, ayah Vanessa, yang menyebut penasihat hukum melakukan konfrontasi dengan polisi.
Baca: Pesawat Rusia Terbakar Saat Mendarat Darurat di Bandara Moskow, 41 Orang Tewas Terpanggang
"Kami kan berdasarkan fakta hukum karena sudah masuk di persidangan. Dalam persidangan kan bukan ranah polisi lagi, jadi nggak ada itu konfrontasi dengan polisi," tambahnya.
Milano mengungkapkan Doddy Sudrajat tidak pantas mengomentari penanganan kasus itu.
"Tantenya kok yang jadi penjamin Vanessa. Nggak ada ayahnya menjenguk itu. Itu kan hanya dalam rangka jalan-jalan saja," katanya.
Alamat Fiktif
Kasus itu juga melibatkan tiga perempuan yang oleh polisi disebut sebagai muncikari.
Penasihat hukum terdakwa Endang Suhartini, Tentri Novanta, dan Intan alias Nindy, meminta pada majelis hakim agar menghadirkan penyidik dari Polda Jatim yang pernah memeriksa Rian sebagai pengguna jasa Vanessa.
Pengacara Yafet Kurniawan mengatakan hingga kini jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Rian Subroto ke persidangan.
Dalam berita acara diterangkan RT dan RW di alamat Perum Grand Kartika, Lumajang, menyatakan tidak ada nama Rian Subroto di perumahan itu.
"Perum Grand Kartika Lumajang, tidak ada nama kelurahan dan kecamatan, dianggap alamat kabur oleh hakim. Tidak ada nama Rian Subroto di alamat tersebut. RT atau RW-nya menerangkan tidak ada nama tersebut. Jadi itu fiktif," ujarnya.
Pada awalnya jaksa hendak membacakan keterangan Rian dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, rencana itu langsung ditolak penasihat hukum.
"Kami menolak BAP Rian Subroto, sehingga jaksa tidak membacakan keterangannya," tambahnya.
Untuk itu ia minta pada hakim agar memanggil dan menghadirkan penyidik.
"Kami minta hakim memanggil dan memeriksa penyidik, apakah benar ada orang bernama Rian Subroto," katanya.
Sepanjang pengetahuannya setiap saksi pasti diminta fotokopi KTP.
"Biasanya dalam pemeriksaan fotokopi KTP. Mereka (jaksa) bilang KTP dipegang Dhani, sedang Dhani masuk daftar buron," ungkapnya. (tribunjatim)