Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Ngapilan Curi Burung dari Tiga Lokasi dalam Waktu Semalam

Ketiga burung tersebut adalah Gelatik, Jongkangan, dan Kenari dan kini tersangka masih ditahan di Polsek Kraton untuk pemeriksaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Ngapilan Curi Burung dari Tiga Lokasi dalam Waktu Semalam
IST
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Seorang pelajar Kejar Paket diamuk massa warga Pracimasono, Kadipaten, Kraton, Yogyakarta.

RS (25) warga Ngampilan mendapat bogem mentah karena ketahuan mencuri burung.

Sekali mencuri, ia mengambil 3 burung sekaligus.

Kapolsek Kraton, Kompol Etty Haryanti mengatakan, pengurus RW setempat menghubunginya Selasa (7/5/2019) dini hari.

Menanggapi hal tersebut, petugas Polsek Kraton langsung menuju ke tempat kejadian perkara.

"Bu RW langsung telpon saya, sekitar pukul 02.00. mengabarkan kalau ada pencuri burung yang tertangkap. Warga di sana sudah geram, karena memang sering sekali warganya kehilangan burung. Makanya pas tertangkap kemudian dipukuli warga," katanya saat ditemui di Polsek Kraton, Selasa (7/5/2019).

BERITA TERKAIT

Ia menjelaskan pelaku mencuri tiga Barung sekaligus di daerah tersebut.

Ketiga burung tersebut adalah Gelatik, Jongkangan, dan Kenari.

Baca: Penderita Gangguan Jiwa Ditemukan Tewas Tenggelam di Sumur, Diduga Hirup Gas Beracun

Meski kerugian tidak terlalu besar,  pelaku masih ditahan di Polsek Kraton untuk pemeriksaan.

"Jadi pelaku mencuri lebih dari satu rumah, pindah-pindah tetapi masih di daerah itu. Totalnya ada tiga burung, dijadikan satu dalam sangkar. Kerugian tidak banyak, sekitar Rp300ribu. Pelaku dikenakan tindak pidana ringan, karena kerugian di bawah Rp2,5 juta," jelasnya.

Ia melanjutkan, tindak pindana ringan bukan berarti membebaskan pelaku begitu saja.

Pelaku nantinya juga akan menghadap hakim dalam persidangan.

Dengan demikian pelaku juga akan mendapat hukumannya sendiri, sesuai dengan perbuatannya.

"Hukumannya nanti juga ada sendiri, kan ada tingkatannya. Jadi tidak otomatis bebas, bisa saja nanti hukuman penjara satu Minggu, atau bahkan satu bulan. Tergantung kesalahannya. Pelaku ini sebelumnya pernah ditahan sekitar satu Minggu karena terlibat kekerasan, tawuran saat SMA," lanjutnya.

Pihaknya pun akan meningkatkan pengamanan untuk menjaga kondusivitas sekitar Kraton.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas