Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Dua Jalur di Agara Ditahan
Berkas itu merupakan limpahan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembangunan jalan dua jalur Kutacane-batas Sumut Kabupaten Aceh Tenggara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima empat tersangka bersama barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dua jalur Aceh Tenggara tahun 2011/2012.
Berkas itu merupakan limpahan dari Polda Aceh atas perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana pembangunan jalan dua jalur Kutacane-batas Sumut Kabupaten Aceh Tenggara.
Humas Kejati Aceh, Munawar SH MH, kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Rabu (8/5/2019) mengatakan, berkas limpahan dari Polda Aceh atas perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana pembangunan jalan dua jalur Kutacane-batas Sumut (lanjutan1, lanjutan 2 dan lanjutan 3).
Tindak korupsi itu bersumber dari dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dan ABPA pada tahun anggaran 2011 hingga tahun 2012.
Pembangunan dua jalur kuta cane-batas sumut -Aceh Tenggara lanjutan dengan nilai kontrak Rp 19.540.826.000 yang bersumber dari dana DPID dan dikerjakan oleh PT Gayotama Leopropita dengan direkturnya, IR CA.
Baca: Politikus Nasdem: Keberadaan Lembaga Pengawas KPK Bukan Upaya Menghalangi Pemberantasan Korupsi
Hasil audit kerugian negara sebesar Rp 1.229.083.026. Pembangunan jalan dua jalur Kuta cane-batas Sumut Agara lanjutan 2 dengan nilai kontrak anggaran Rp 25.846.960.000 yang bersumber dari APBA tahun 2011 dan dikerjakan oleh PT Multhi Bangun Cipta Persada dengan direktur saudara M dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3.375.934.651.
Pembangunan jalan dua jalur Kutacane-batas Sumut lanjutan 3 yang bersumber dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) dengan nilai kontrak Rp 17.893.030.000 dan dikerjakan oleh PT Jiban Aman Sentosa dengan direktur berinisial, S dengan kerugian negara sebesar Rp 1.591.756.772,87.
Ada empat orang tersangka yang diamankan yakni Direktur PT Gayotama Leopropita, IR CA, Direktur PT Multi Bangun Cipta Persada, M, Direktur PT Jiban Aman Sentosa, ST dan pejabat pelaksana teknis kegiatan, SM.
Para tersangka didampingi pengacaranya dan kini telah ditahan Kejati Aceh guna proses hukum lebih lanjut.