Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Frustasi Ditinggal Istri Selingkuh, Seorang Pria Dijebloskan ke Penjara sebagai Pecandu Narkoba

Mahardika bukanlah pertama kali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pernah dipenjara 2 tahun dan menghirup udara bebas pada 2018.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Frustasi Ditinggal Istri Selingkuh, Seorang Pria Dijebloskan ke Penjara sebagai Pecandu Narkoba
Tribun Bali
Tersangka penyalahgunaan narkoba, Wayan Sukarta (kiri), Gede Sudiarsana alias Botak (tengah) dan Putu Mahardika (kanan) saat diamankan di Polres Klungkung, Selasa (7/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Sakit hati lantaran istri tercintanya selingkuh, seorang korlap ormas besar di wilayah Badung memilih untuk menjadi pecandu narkoba.

Dia adalah I Putu Mahardika (42) alias Liang, pria asal Lingkungungan Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin.

I Putu Mahardika kini harus mendekam di tahanan Sat Narkoba Polres Klungkung, Selasa (7/5/2019).

Ia ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria yang juga dikenal sebagai Korlap salah satu ormas besar di wilayah Badung ini, mengaku kembali menggunakan narkoba karena diselingkuhi oleh istri yang sangat dicintainya.

Baca: Marah Saat Tahu Putrinya Kirim Foto Organ Intim ke Sang Pacar Via WA, Orangtua Lapor Polisi

Putu Mahardika (42) hanya menunduk saat digiring ke Polres Klungkung.

Kaki dan tangannya telah terborgol, dan menggenakan kaus tahanan.

Berita Rekomendasi

I Putu Mahardika tak sendiri, ada Gede Sudiarsana alias Botak (38) dan Wayan Sukarta (47), alias Step yang juga turut "disikat" Sat Narkoba Polres Klungkung.

"Saya tidak pengedar, saya hanya pemakai. Saya kembali memakai narkoba, karena sakit hati ditinggal istri yang selingkuh," ujar Putu Mahardika.

Baca: Bambang Widjojanto Nilai Ucapan Wiranto Bisa Munculkan Persepsi Pemerintahan Jokowi Otoriter

Mahardika bukanlah pertama kali ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Tahun 2016 ia sudah pernah ditangkap, dan divonis 2 tahun penjara di Denpasar.

Ia baru keluar dari penjara tahun 2018 lalu.

"Saya frustasi karena istri selingkuh," ungkapnya

Barang bukti yang diamankan di antaranya 1/2 (setengah) butir pil Inex warna ping dengan berat 0,20 gram bruto atau 0.08 gram netto.

Kemudian satu plastik klip berisi Kristal bening, diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,08 gram bruto atau 0,01 gram netto.

Teramsuk barang bukti 1 buah pipet kaca, 2 buah pipet plastic warna putih dan 4 buah plastic klip. (*)

Berita ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Istri Selingkuh, Korlap Ormas di Badung Lakukan Tindakan Lawan Hukum, Kini Diamankan Polisi"

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas