Gubernur Olly Sabet Penghargaan Goverment Award 2019 Kategori Program Jaminan Sosial
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey kembali memperoleh penghargaan atas capaian prestasinya memimpin Bumi Nyiur Melambai.
Editor: Content Writer
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey kembali memperoleh penghargaan atas capaian prestasinya memimpin Bumi Nyiur Melambai.
Bentuk apresiasi tersebut ditelurkan lewat Government Award 2019 di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam.
Penghargaan diberikan manajemen salah satu media nasional kepada 31 kepala daerah.
Gubernur Olly menerima penghargaan pada kategori program jaminan sosial. Olly menjadi satu dari tujuh gubernur yang memperoleh penghargaan dalam kategori berbeda.
Olly menyampaikan, satu di antara program Pemprov Sulut yakni memberikan jaminan sosial kepada pekerja sosial lintas agama.
Ini sebagai bentuk upaya menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, sejalan dengan sebutan Sulut sebagai laboratorium kerukunan di Indonesia
Pun 35.000 pekerja sosial keagamaan dari islam, kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu dilindungi jaminan sosial, anggarannya berasal dari APBD Provinsi Sulut.
"Jaminan sosial ini gratis, ditanggung pemerintah. Ini membuktikan pemerintah hadir di tengah masyarakat, tak bisa dipungkiri peran para pekerja lintas agama ini menjaga kerukunan antar umat beragama, Sulut tetap rukin dan damai, sehingga pemerintah memandang agar mereka dindungi jaminan sosial," kata Mantan Anggota DPR RI ini.
Adapun, lewat rilis ke tribunmanado.co.id, pelaksanaan Government Award tahun ini merupakan yang ke-6 dilaksanakan sejak tahun 2014.
Adapun motivasi pemberian penghargaan didasarkan atas prestasi yang telah ditoreh pemerintah daerah, termasuk oleh kepala daerahnya.
Sejak berlakunya Undang-undang No. 23/2014, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk menyelenggarakan sebagian besar urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah pusat.
Dalam tataran praktis, pemberian wewenang itu juga diikuti dengan pemberian hak untuk melakukan inovasi agar penyelenggaraan urusan pemerintahan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan dan sesuai pula dengan kearifan lokal.
Pemerintah Pusat bahkan secara tegas memberikan dorongan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi itu. Bahkan, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2017, dinyatakan bahwa pemerintah daerah harus melakukan aneka inovasi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah.
Inovasi itu diperlukan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, baik dalam peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.
Dengan adanya PP tersebut, peluang daerah untuk melakukan inovasi semakin luas lagi.
Pemerintah pusat hanya memberikan batasan bahwa inovasi yang dilakukan oleh daerah haruslah mengandung pembaharuan dan perbaikan, memberi manfaat bagi Daerah dan atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat juga memberikan peluang kepada daerah untuk melakukan replikasi atas inovasi yang dilakukan oleh daerah lain.
PP ini secara tegas melarang daerah yang sukses melakukan inovasi untuk mengkomersialkan hak paten atas temuannya. Satu dan lain hal agar daerah lain yang ingin melakukan replikasi dapat melakukannya tanpa harus mengeluarkan biaya.
Anugerah ini diberikan berdasarkan penilaian bersama sejumlah akademisi dengan memperhatikan keaslian ide, kelembagaan yang menangani inovasi, perangkat aturan yang digunakan untuk menjamin agar inovasi ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Yang tak kalah penting, inovasi itu harus mendatangkan keunggulan daya saing daerah dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat.
Setelah melakukan pengkajian, pada tahun ini memberikan anugerah Government Award kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta tokoh-tokoh yang berperan besar dalam mendorong lahirnya inovasi di daerahnya. (*)