Rela Tato Nama Panggilan Sang Pacar, Tapi si Cewek Hamil Pedagang Bakso Ini Pilih Kabur
Tak sekadar berjanji bakal mengawini, Cema juga menunjukkan keseriusannya dengan menato nama panggilan sang pacar di lengan kirinya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Ada banyak cara orang untuk merayu pasangannya agar mau diajak berbuat mesum.
Salah satunya dengan mengumbar janji-janji palsu.
Hal itu juga yang dilakukan Cema Ismail (19) kepada pacarnya yang masih di bawah umur.
Tak sekadar berjanji bakal mengawini, Cema juga menunjukkan keseriusannya dengan menato nama panggilan sang pacar di lengan kirinya.
Di lengannya, tertera tulisan “jenong”.
“Itu nama pacar saya. Tanda saya serius (dengan dia),” kata lulusan SMA yang bekerja sebagai tukang bakso itu, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019).
Namun, apa yang dibilang Cena nyatanya cuma omong kosong.
Baca: Putrinya, Baby Kimora Jadi Korban Bully, Lee Jeong Hoon Berang: Kamu Sungguh Terlalu!
Baca: Rayakan Bulan Ramadhan Bersama Santika Indonesia, Bisa Dapat Liburan Gratis ke Belitung
Baca: Dua Pelajar SMP Diringkus Usai Lempar Markas Polda Riau Pakai Mercon
Ia kabur dan sulit dicari setelah sang pacar hamil pada Desember 2018.
Cema pertama kenal sang kekasih pada Juni 2018.
Ia mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan perempuan kelas 2 SMA itu.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di rumahnya, saat dalam keadaan sepi.
Perbuatan itu dilakukan dalam rentang Agustus sampai Desember 2018.
“Mereka pertama kenal di Pantai Konang. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya.
Korban sekarang hamil lima bulan,” kata Didit, dalam kesempatan yang sama.
Baca: Dua Pelajar SMP Diringkus Usai Lempar Markas Polda Riau Pakai Mercon
Baca: TRIBUNNEWSWIKI : Arief Budiman
Baca: Tak Mau Mati, Wanita Paruh Baya Minum Air Kencing Sendiri Saat Terjebak di Dalam Lift Selama 2 Hari
Pelaku, ujar dia, ditangkap setelah orang tua si perempuan melapor ke polisi.
Sebelumnya, Cema sulit ditemui dalam rentang sekitar 5 bulan setelah sang pacar positif hamil.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutur Kapolres. (Aflahul Abidin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Goreskan Tato Nama di Tangan, Jurus Tukang Bakso Trenggalek Rayu Pacarnya Hingga Berbadan Dua