Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Bunuh Istri, Agus Sandera Anak Kandung Untuk Selamatkan Diri Dari Kepungan Warga

Agus tega menikam istrinya sendir hingga tewas lalu menyandera anak kandung untuk menyelamatkan diri dari kepungan warga.

Editor: Hendra Gunawan

Saat tiba di rumah korban, Susanto langsung masuk ke dalam kamar dan berusaha menyelamatkan korban dari tikaman berulang-ulang yang dilakukan pelaku.

“Pelaku kemudian melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya dengan cara menempelkan sebilah pisau ke leher anaknya tersebut,” ujar Junaidi.

Baca: Mesut Oezil Buat Suporter Valencia Emosi dengan Aksi Tengilnya

Baca: Mahfud MD dan Muladi Masuk Tim Hukum Bentukan Wiranto yang Akan Pantau Ucapan Tokoh

Baca: Misteri Kematian Bos Pelni, Sempat Bercumbu Dengan PSK Berambut Panjang di Lift Hotel

Korban kemudian langsung dibawa menuju ke puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama.

Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.

Pengejaran

Anggota Polsek Rawajitu bersama Satpolairud Polres Tulangbawang yang mendapat informasi aksi pembunuhan itu langsung berangkat menuju lokasi kejadian.

Setelah sampai di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.

Berita Rekomendasi

Polisi yang memburu pelaku sempat kewalahan lantaran pelaku menyandera anak kandungnya.

"Setelah dilakukan upaya persuasif akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan," ungkap Junaidi.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Selain itu, polisi juga menyita pisau gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyandera anak kandungnya.

Di lokasi kejadian, polisi juga menyita dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah, dan pakaian yang dikenakan korban.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Junaidi.

Berlangsung dramatis

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas