Usai Bunuh Istri, Agus Sandera Anak Kandung Untuk Selamatkan Diri Dari Kepungan Warga
Agus tega menikam istrinya sendir hingga tewas lalu menyandera anak kandung untuk menyelamatkan diri dari kepungan warga.
Editor: Hendra Gunawan
Saat tiba di rumah korban, Susanto langsung masuk ke dalam kamar dan berusaha menyelamatkan korban dari tikaman berulang-ulang yang dilakukan pelaku.
“Pelaku kemudian melarikan diri sambil menyandera KA (4), yang merupakan anak kandungnya dengan cara menempelkan sebilah pisau ke leher anaknya tersebut,” ujar Junaidi.
Baca: Mesut Oezil Buat Suporter Valencia Emosi dengan Aksi Tengilnya
Baca: Mahfud MD dan Muladi Masuk Tim Hukum Bentukan Wiranto yang Akan Pantau Ucapan Tokoh
Baca: Misteri Kematian Bos Pelni, Sempat Bercumbu Dengan PSK Berambut Panjang di Lift Hotel
Korban kemudian langsung dibawa menuju ke puskesdes yang berada di Kampung Bumi Dipasena Jaya untuk dilakukan pertolongan pertama.
Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Pengejaran
Anggota Polsek Rawajitu bersama Satpolairud Polres Tulangbawang yang mendapat informasi aksi pembunuhan itu langsung berangkat menuju lokasi kejadian.
Setelah sampai di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri sambil menyandera anak kandungnya.
Polisi yang memburu pelaku sempat kewalahan lantaran pelaku menyandera anak kandungnya.
"Setelah dilakukan upaya persuasif akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan," ungkap Junaidi.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Selain itu, polisi juga menyita pisau gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyandera anak kandungnya.
Di lokasi kejadian, polisi juga menyita dua buah balok kayu yang terdapat bercak darah, kasur yang terdapat bercak darah, dan pakaian yang dikenakan korban.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Junaidi.
Berlangsung dramatis