Ke Komnas HAM dan Kompolnas, 2 Tersangka Salah Tangkap Kasus Mayat Dalam Karung Minta Dibebaskan
Keduanya adalah korban salah tangkap. Mereka menyatakan dengan tegas bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
Ia juga meminta polisi membuka rekaman percakapan telepon kedua kliennya untuk membuktikan dimana posisi S dan B, sebelum salah satu jenazah korban ditemukan.
Karena itu pengacara dari S dan B memperjuangkan keadilan ke Komnas HAM dan Kompolnas.
Bahkan, pengacara akan melanjutkan perjuangan mencari keadilan ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Semuanya tidak lain untuk mencari keadilan bagi dua klien kami yang tidak bersalah. Semoga melalui perjuangan ini mereka bisa segera dibebaskan," harapnya.
Versi Polres Pandeglang
Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku kasus pembunuhan dua jenazah terbungkus karung yang ditemukan di pesisir Pantai Pandeglang, Banten.
Dua orang tersebut merupakan ABK dan nakhoda yang membuang jenazah Asep Hidayat (46) dan SGP (50) di perairan Pandeglang.
"Dua orang pelaku ini inisial B dan S, dimana perannya satu nakhoda kapal dan satu ABK kapal," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada media di Pandeglang, Minggu (14/4/2019).
Indra mengatakan, B dan S ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Merak dan Jakarta.
Indra menambahkan jika S masih berkerabat dengan korban SGP.
Dua orang ini merupakan pelaku yang kebagian tugas membuang dua mayat terbungkus karung di tengah laut.
Kata Indra, kedua mayat dibuang dengan menggunakan speedboat pada Sabtu (6/4/2019) dini hari dengan titik keberangkatan dari Anyer.
"Kapan dan di mana korban dibunuh, kedua pelaku ini mengaku tidak tahu, hanya menerima paket mayat saja untuk dibuang di tengah laut," jelas Indra.
Namun, pihak kepolisian menetapkan kedua pelaku ini sebagai tersangka pembunuhan berencana.