Ke Komnas HAM dan Kompolnas, 2 Tersangka Salah Tangkap Kasus Mayat Dalam Karung Minta Dibebaskan
Keduanya adalah korban salah tangkap. Mereka menyatakan dengan tegas bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
Sebab, menurut Indra, B dan S terlibat dari awal pertemuan antara tersangka dan korban di wilayah Kabupaten Lebak.
"Dijerat pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup," Ujar dia.
Selain menangkap B dan S, pihak kepolisian saat ini tengah memburu empat terduga pelaku lain. Dua di antaranya sudah diketahui identitasnya.
"Masih ada empat orang lagi yang masih kami buru, dimana dua orang berinisial T dan M. Sementara dua orang lagi masih kami cari tahu identitasnya," kata Indra.
Berita sebelumnya, penemuan dua jenazah terbungkus karung menghebohkan warga pesisir pantai Pandeglang. Kedua jenazah ditemukan hanya berselang waktu tiga hari saja di dua tempat berbeda.
Jenazah pertama ditemukan di pinggir Pantai Karibea Kecamatan Pagelaran, pada Minggu (7/4/2019).
Setelah dilakukan identifikasi, korban merupakan Asep Hidayat (46) warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Sementara jenazah kedua yakni SGP (50) ditemukan oleh warga di bawah Jembatan Muara Sungai Ciseukeut, Kecamatan Panimbang, Rabu (10/4/2019).(*)