Ratusan Burung dari Kaltim Dimasukkan ke Dalam Kotak Buah, Gagal Dibawa ke Sulawesi Selatan
Ratusan burung berbagai jenis dimasukkan ke dalam kotak buah yang hendak dibawa ke Parepare, lalu dilanjutkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Samarinda berhasil menggagalkan penyelundupan hewan liar asal Provinsi Kaltim.
Upaya penyelundupan terjadi pada Minggu (12/5/2019) kemarin di Pelabuhan Samarinda, Jalan Yos Sudarso.
Saat itu, ratusan burung berbagai jenis dimasukkan ke dalam kotak buah yang hendak dibawa ke Parepare, lalu dilanjutkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Terdapat empat jenis burung yang hendak diselundupkan, bahkan di antaranya ada burung yang tergolong dilindungi.
Baca: Vera Oktaria Tewas Dibunuh, Berikut 5 Kasus Mutilasi Paling Sadis yang Pernah Terjadi di Indonesia
Di antaranya 59 ekor Beo (Gracula religiosa), 420 ekor Jalak (Sturnidae), 7 ekor Murai Batu (Copsychus malabaricus), dan 25 ekor Pialing (Aplonis sp).
Dengan total keseluruhan sebanyak 511 ekor, yang dimasukkan ke dalam 36 kotak buah.
Selain terdapat burung yang dilindungi, yakni Burung Beo, jenis lainnya juga tidak dilengkapi dengan dokumen kelengkapan, seperti karantina dan tidak dilengkapi pula SAT-DN dari BKSDA.
Ratusan burung itu ditemukan usai pihak Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Samarinda mendapatkan informasi mengenai upaya penyelundupan hewan di KM Prince Soya.
Baca: Sang Ayah Tak Percaya Prada DP Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria: Selama Ini Dia Anak Baik
Setelah dilakukan pemeriksaan, ratusan burung itu didapatkan di haluan depan kapal, tanpa ada yang mengakui sebagai pemiliknya.
Namun, Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Samarinda telah mengantongi sejumlah nama yang diduga akan menerima burung ini di Makassar.
"Kita amankan ratusan burung yang hendak dibawa ke Parepare, di antaranya burung-burung ini ada yang dilindungi.
Namun, semua burung ini tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung," ucap Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Samarinda, drh Agus Sugiyono, Senin (13/5/2019).
"Tapi tidak ada satu pihak pun yang mengaku dan bertanggung jawab atas ratusan burung tersebut," sambungnya.
Agar tidak mati dan dapat kembali ke alam liar, ratusan burung tersebut diserahkan ke BKSDA Kaltim.
"Kita serahkan semuanya ke BKSDA, sekaligus untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus penyelundupan ini," ungkapnya.
Dikhawatirkan penyakit yang terbawa oleh ratusan burung ini yakni Avian Influenza, New Castle Diseases atau Cacar Unggas dapat menyebar ke area lain.
Selain itu juga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan kelestarian di daerah asalnya.
"Kesadaran masyarakat merupakan hal yang paling penting agar populasi burung dilindungi tidak punah. Serta penyebaran penyakit dapat dicegah. Mari bersama-sama kita melestarikan dan mencegah penangkapan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Polhut BKSDA Kaltim, Suryadi menjelaskan, terkait dengan burung yang dilindungi, semua warga tidak diperkenankan memiliki, apalagi meniagakan.
Karena melanggar aturan yang ada.
Sedangkan hewan yang tidak dilindungi, peredarannya juga harus sesuai dengan ketentuan, seperti kelengkapan dokumen perizinan.
"Diaturannya sudah jelas, membawa, memiliki, meniagakan hewan dilindungi tidak diperkenankan.
Untuk yang tidak, tetap harus ada dokumen pendukungnya, untuk yang ini tidak ada semua," ungkapnya.
Pihaknya pun akan menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kita selidiki dulu, kalau pelaku kita dapatkan, akan ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.
Direncanakan, dalam waktu dekat ratusan burung tersebut akan dilepasliarkan di hutan penelitian, KM 38 Samboja, Kutai Kartanegara.
"Untuk hindari kematian, kita akan rescue terlebih dahulu sebelum kita lepas liarkan, karena burung-burung ini tergolong masih liar," jelasnya.
Penyelundupan ini melanggar UU No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat 1 jo Pasal 6 huruf a dan c, dengan hukum pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 150 juta rupiah.
Selain itu, melanggar UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 20 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 200 juta.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gunakan Kotak Buah, Ratusan Burung Diselundupkan Keluar Provinsi Kaltim, Ada Spesies Langka