Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Habisi Suami yang Mengaku Menghamili Wanita Lain

Seorang istri bersama pria idaman lain alias selingkuhan berkomplot membunuh suami di Bandar Lampung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Habisi Suami yang Mengaku Menghamili Wanita Lain
Sriwijaya Post
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang istri bersama pria idaman lain alias selingkuhan sekongkol membunuh suami di Bandar Lampung.

Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perselingkuhan yang dilakukan suami hingga menyebabkan seorang wanita hamil dan meminta pertanggungjawaban.

Dua pelaku yang bersekongkol membunuh korban Andi Saputra (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, akhirnya jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin 13 Mei 2019.

Keduanya adalah istri korban, Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi.

Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi

Baca: Penyelaman Hingga Sahur di Danau Mesjid Al Jabbar Belum Temukan Jasad Dede Ruhiat

Baca: Jasad Istri Ditemukan Membusuk Bersama Adik yang Tanpa Busana, Sang Suami Bilangnya Pulang Kampung

Baca: Mimpi Bertemu Ular Saat Hamil, Pertanda Bagus Bagi Jabang Bayi

Baca: Kominfo Gelar Infrastruktur Broadband Untuk Mendorong Pemanfaatan dan Penggunaan 4G LTE

Lalu selingkuhan istri korban, Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Aslan Ainin, keduanya didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Berita Rekomendasi

Persidangan ini pun digelar untuk kedua kalinya, yang mana agenda saat ini adalah keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

JPU Eko Winangto pun menghadirkan lima saksi diantaranya saksi Ari Anggara.

Dalam kesaksiannya, Angga nama panggilannya tidak mengetahui persis.

"Pertama saya gak tahu, yang jelas mengalami luka tusuk. Begitu di RS, saya tanya istri korban, dia bilang gak tahu tiba-tiba ada yang nusuk aa Andi," ujar Angga.

Angga pun mengaku istri korban tidak menuturkan siapa pelaku penusuknya.

ilustrasi
ilustrasi (net)

"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.

Meski demikian, Angga mengakui jika pasangan suami istri Andi dan Rina ada masalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas