Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Habisi Suami yang Mengaku Menghamili Wanita Lain
Seorang istri bersama pria idaman lain alias selingkuhan berkomplot membunuh suami di Bandar Lampung.
Editor: Hendra Gunawan
"Lalu Mimin langsung mendatangi korban yang sedang tertidur disamping istrinya.
Terdakwa langsung menusuk korban hingga berlumuran darah, sementara terdakwa Rina diam saja dan keluar sembari menggendong anaknya meminta pertolongan," beber JPU.
Selanjutnya, terdakwa Mimin kabur melalui pintu belakang rumah.
Sementara Rina meminta bantuan keluarga korban.
Atas perbuatan keduanya diancam dengan pasal berlapis, yakni dakwaan pertama diancam pidana Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Dakwaan kedua diancam pidana Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP," tandasnya. (Hanif Mustafa)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.