Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Kali Mangkir, Dua Pelaku Penganiayaan Anak SMA di Medan Bakal Dijemput Paksa

Anam mengatakan kedua tersangka terancam jemput paksa dan dapat langsung ditahan oleh kepolisian.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 2 Kali Mangkir, Dua Pelaku Penganiayaan Anak SMA di Medan Bakal Dijemput Paksa
Shutterstock
ilustrasi aniaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka dugaan penganiayaan terhadap siswi SMA Shafiyyatul Amaliyah Medan MHD (16), yakni Claudyana Sembiring K dan Syahyudi, diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Keduanya diketahui telah dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka dari penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumatera Utara.

"Tadi kami sudah mendapatkan informasi dari Kompol Hariyani Kanit 1 Subdit IV Renakta Polda Sumut, bahwa tersangka sudah dipanggil dua kali tapi tidak hadir, untuk itu akan dikeluarkan Surat Perintah membawa," ujar Saiful Anam selaku kuasa hukum keluarga korban, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Penjemputan paksa itu, dijelaskan Anam, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni apabila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga dua kali, maka dapat dilakukan penjemputan paksa.

"Ya, info dari penyidik bahwa akan dikeluarkan surat penjemputan paksa sesuai dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP," kata dia.

Anam mengatakan kedua tersangka terancam jemput paksa dan dapat langsung ditahan oleh kepolisian. Pasalnya, unsur dugaan tindak pidana diskriminatif dan penganiyaan terhadap anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak telah terpenuhi.

Ia pun berharap polisi dapat secara objektif menggunakan kewenangannya untuk segera mengejar, menjemput paksa dan menahan kedua tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Apalagi yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi," tukas Anam.

Baca: KPK Harap Jokowi Segera Tanda Tangani Kepres Pansel Pimpinan KPK Jilid V

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan ini bermula saat MHD dan teman-temannya dianggap terlambat masuk ke dalam kelas, Rabu 3 Oktober 2018 silam.

Guru wali kelas MHD, Cindy Claudyana Sembiring K, justru melakukan penganiyaan secara fisik dan psikis dengan memukul kaki korban dengan menggunakan gagang sapu ijuk berkali-kali.

Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke dinding, mencekik leher dengan menggunakan dasi korban dan banyak lagi bentuk penganiayaan lainnya serta tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskrimatif terhadap korban didalam kelas yang disaksikan oleh teman-temannya.

Guru lain bernama Syahyudi, yang dengan atau tanpa mengetahui jelas persoalannya, justru melakukan hal yang sama kepada korban.

Pasca kejadian, orang tua korban pun mengadukan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/1189/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 9 November 2018 dan ke KPAI dengan tanda bukti lapor 675/KPAI/PGDN/XI/2018 tertanggal 15 November 2018.

Selain itu, pihak keluarga MHD juga telah melaporkan kasus itu ke Kemendikbud berdasarkan Surat Nomor B-01281/SAP-01/XI/2018 tertanggal 15 November 2018 tentang Pengaduan Penganiayaan Anak oleh Guru SMA Syafiyyatul Amaliyyah Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas