Neneng Hasanah Yasin Menangis Saat Bacakan Pledoi, Singgung Bayinya Yang Baru Lahir
Isak tangis eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terdengar nyaring saat ia menyampaikan pembelaan di sidang Pengadilan Tipikor
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIUNNEWS.COM, BANDUNG-Isak tangis eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terdengar nyaring saat ia menyampaikan pembelaan di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/5), dengan agenda sidang pledoi atau pembelaan.
"Saya khilaf dan tidak menyangka bakal begini. Dengan ini saya mohon maaf dan kepada majelis hakim berkenan memberi hukuman seringan-ringannya dan untuk ke jaksa penuntut umum tidak berikan tuntutan lebih jauh lagi supaya saya bisa berkumpul dengan keluarga dan mengurus anak," ujar Neneng.
Jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 7,5 tahun. Suara tangis Neneng terdengar makin nyaring saat ia menyinggung keluarganya.
Baca: Alasan Jangan Copot Cover Plastik di Mesin Motor Matic, Ini Manfaatnya
Baca: Usai Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara, Sandiaga Pilih ke Surabaya & Jadi Imam di Masjid Agung
Baca: Dampak Buruk Bagi Anak-anak Terlalu Lama Gunakan Smartphone
Selama terjerat kasus ini, Neneng sudah terpisah dengan keluarganya karena ia ditahan mulai dari Rutan KPK di Jakarta hingga di Rutan Perempuan Bandung.
"Anak pertama berusia 6 tahun, kedua 5 tahun, ketiga masih 1 tahun 5 bulan dan ke empat masih (bayu) berusia 26 hari. Hukuman ini akan terasa berat bagi saya karena terpisah jauh dengan anak-anak saya, apalagi saat ini golden age mereka," ujar Neneng.
Kata Neneng, kasus yang menjeratnya membuat ia sangat sadar dan memberi efek jera baginya untuk tidak mengulang kejadian sama di kemudian hari. Ia meminta maaf pada seluruh ASN Pemkab Bekasi atas kejadian ini.
Selama menjalani persidangan kasus ini, dengan membacakan pledoi tersebut, ia menyadari perbuatan yang ia lakukan tidak lantas membuatnya akan bebas dari segala tuntutan.
"Tidak ada ingkar dari saya saat jadi saksi dan terdakwa, selama penyidikan saya berikan informasi yang dibutuhkan ke penyidik, saya konsisten. Saya juga akui perbuatan saya sebagai kepala daerah yang menerima uang terkait Meikarta itu salah," ujarnya.
Kata dia, selama proses penyidikan Neneng memberikan semua keterangan terbuka. Termasuk mengembalikan uang yang ia terima untuk mempermudah proses penyidikan.
"Semua saya lakukan untuk mendapatkan hukuman seringan-ringannya, semoga majelis hakim berkenan pertimbangkan hal itu," ujar politisi Golkar itu. (men)