Oknum Anggota DPRD Prabumulih Dilaporkan Tipu Seorang Wanita, Duit 352 Juta Melayang
HRY dilaporkan Diah Pitaloka (53 tahun), warga Prabumulih ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih, Selasa (14/5/2019).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH-Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih berinisial HRY, dilaporkan ke polisi.
HRY dilaporkan Diah Pitaloka (53 tahun), warga Prabumulih ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih, Selasa (14/5/2019).
Oknum dewan yang tinggal di Jalan Lingkar Timur Prabumulih itu dilaporkan Diah terkait dugaan kasus penipuan berkedok kerjasama pengerjaan proyek.
Dalam laporannya dengan nomor polisi LP/B-1/133/V//2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Timur itu disebutkan, aksi penipuan yang dialami Diah terjadi sejak 2014 sampai 2017 lalu.
Saat itu HRY menawarkan kerjasama pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih.
Baca: Cerita Cinta Prada DP dan Vera Oktaria Sebelum Pembunuhan Sadis Terjadi
Baca: Inilah Tanda-tanda Fisik yang Diduga Jadi Pertanda Fadel Islami Itu Jadi Cinta Terakhir Muzdalifah
Baca: Sosok Ini Berperan di Balik Penampilan Barunya, Vanessa Angel Minta Doa Agar Istikamah Berjilbab
Baca: KPU RI Kembali Beri Perpanjangan Waktu Bagi DKI Kejar Rekap Suara Tingkat Provinsi
Menurut Diah, sebagai bentuk kerjasama dirinya diminta oleh HRY menanamkan modal berupa uang.
Lantaran tergiur dengan keuntungan yang akan didapat, akhirnya Diah menyerahkan uang dengan cara transfer melalui rekening dengan total sebesar Rp 352 juta.
Naasnya hingga akhir tahun atau hingga proyek selesai dikerjakan, korban tak kunjung merasakan keuntungan dari kerjasama.
Bahkan modal miliknya, tak kunjung dikembalikan oleh HRY.
Diah mengaku telah berupaya menagih kepada terlapor, tapi tetap saja menemui jalan buntu dan uang tak dikembalikan.
"Oknum anggota DPRD itu seperti tidak ada masalah saja, setiap ditagih utang mengelak dan setiap ditelepon selalu menghindar," ungkap Diah.
Kesal dengan perlakuan tersebut, Diah ditemani kuasa hukumnya kemudian melaporkan apa yang dialaminya itu ke SPKT Polres Prabumulih.
"Saya ingin uang yang dipinjam dalam bentuk tanam modal dikembalikan semua. Total uang saya yang belum dikembalikan mencapai Rp 352 juta," tegas Diah.
Sementara, HRY, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon whatsapp enggan berkomentar panjang.