5 Kurir Sabu Lintas Provinsi Dibekuk, Mereka Terhubung dengan Jaringan Internasional dan Lapas
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara mengamankan 5 orang tersangka kurir pada Sabtu (11/5/2019) di Dusun Buluh Perindu, Tanjung Selor.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu asal Tawau (Malaysia) menuju Samarinda, Kalimantan Timur.
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara mengamankan 5 orang tersangka kurir pada Sabtu (11/5/2019) pukul 13.30 Wita di Dusun Buluh Perindu, Tanjung Selor.
Awalnya diamankan tiga orang kurir bernama Samsuddin, Ilham, dan Suirwansyah.
Barang bukti sabu-sabu seberat 3.043 gram (3,04 kg) diamankan polisi di dalam speedboat yang ditumpangi ketiga tersangka.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam wadah jeriken dan dibungkus plastik teh kemasan.
Polisi juga menemukan sabu seberat 152,8 gram di rumah Samsuddin di Buluh Perindu.
"Sabu-sabu ini dibawa dari Pulau Bunyu ke Tanjung Selor. Kita melakukan pembuntutan terhadap ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Indrajit melalui Kabid Humas AKBP Berliando, Kamis (16/5/2019).
Baca: Update PUBG Mobile - Siapkan Kuota Internetmu! PUBG Mobile Akan Update Jam 3 Sore
Tak berhenti di Buluh Perindu, aparat melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tiga orang tersangka yang sudah diamankan.
Akhirnya ditemukan tersangka lain bernama Idris dan Imran di Hotel Anugrah, Tanjung Selor pada pukul 21.00 Wita di hari yang sama (11/5/2019).
Idris dan Imran adalah kurir yang telah menerima tugas untuk mengambil sabu-sabu dari tiga tersangka sebelumnya untuk dibawa ke Samarinda.
Lagi-lagi, kasus ini merupakan jaringan internasional karena melibatkan seorang bandar atau pemilik sabu bernama Samsul yang notabene seorang warga negara Filipina yang tinggal di Tawau, Malaysia.
Selain itu kata AKBP Berliando, juga terlibat seorang warga negara Malaysia yang belum diketahui identitasnya (Mr X) yang berperan menyuruh Idris datang mengambil sabu-sabu di Tanjung Selor.
Terungkap pula, seorang bernama Warman yang notabene sebagai narapidana di Lapas Berau, dengan perannya sebagai penghubung yang menyuruh tersangka Imran menjemput/mengantarkan Idris ke membawa sabu 3 kilogram tersebut ke Samarinda.
"Kita bersyukur belum sampai ke Samarinda, jajaran Polda Kalimantan Utara sudah berhasil menggagalkan," ujarnya. (Wil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.