Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat karena Terjerat Kasus Korupsi, 4 PNS Pemkab Bangli Ajukan Keberatan

Empat PNS yang diberhentikan tidak hormat per 1 Januari 2019 lalu, mengajukan keberatan kepada Bupati Bangli.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dipecat karena Terjerat Kasus Korupsi, 4 PNS Pemkab Bangli Ajukan Keberatan
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Empat PNS yang diberhentikan tidak hormat per 1 Januari 2019 lalu, mengajukan keberatan kepada Bupati Bangli.

Satu di antaranya bahkan telah berproses di Komisi ASN setelah keberatan yang diajukan ditolak oleh Bupati Bangli.

Semula, terdapat lima PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat pada awal tahun 2019 sebagai sanksi karena mereka semua terlibat kasus korupsi.

Meski demikian, hanya empat PNS yang mengajukan keberatan pada Bupati Bangli yakni Cok Istri Trisnadewi, Dewa Rai, AA Alit Darmawan, dan Wayan Gobang.

Satu yang mengajukan ke Komisi ASN adalah Cok Istri Trisnadewi.

Kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika menjelaskan sebagaimana diatur dalam pasal 129 Undang-undang ASN tahun 2014, sengketa ASN harus dilakukan upaya keberatan terlebih dahulu kepada Bupati Bangli.

Namun karena upaya keberatan tidak diterima, sesuai pasal tersebut pihaknya melakukan banding administrasi ke Komisi ASN di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Sudah, sudah kami lakukan upaya banding administrasi ke Komisi ASN. Suratnya kami kirimkan pada tanggal 2 April 2019, dan diterima (Komisi ASN) tanggal 4 April 2019," ungkapnya, Rabu (15/5/2019).

Berdasarkan surat yang dikirimkan, diketahui saat ini Komisi ASN sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menutut Sumardika, bila banding administrasi tersebut diterima, maka kliennya yakni Cok Istri Trisnadewi kembali menjadi ASN.

Sebaliknya, jika banding administrasi tersebut ditolak Sumardika menegaskan bahwa undang-undang memberikan peluang untuk melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kenapa PTUN Denpasar tidak diberikan kewenangan lagi memeriksa dan mengadili sengketa ASN?, pertama di UU ASN 2014 ini sudah diatur tahapan-tahapan tentang penyelesaian sengketa ASN. Kedua, bahwa dengan keluarnya Perma No. 6 tahun 2018, PTUN setempat tidak lagi diberikan kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara sengketa ASN. Sebab itu jika banding administrasi ini ditolak, kami akan melakukan banding aministrasi ini di Jakarta sesuai dengan wilayah hukum komisi ASN," jelasnya.

Sumardika mengaku optimistis bakal memenangkan perkara ini.

Pasalnya, SK bupati tentang pemberhentian Cok Istri Trisnadewi dinilai cacat yuridis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas