Dipecat karena Terjerat Kasus Korupsi, 4 PNS Pemkab Bangli Ajukan Keberatan
Empat PNS yang diberhentikan tidak hormat per 1 Januari 2019 lalu, mengajukan keberatan kepada Bupati Bangli.
Editor: Dewi Agustina
Katanya, kasus tipikor yang dialami Cok Istri Trisnadewi berkekuatan hukum pada tanggal 9 September 2013.
Namun Bupati Bangli, imbuh Sumardika, memberhentikan dengan tidak hormat Cok Istri Trisnadewi pada 31 Desember 2018.
Baca: Izin Numpang Mandi di Blok 3, Napi Rutan Palangkaraya Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Harusnya, klien kami diberhentikan pada akhir September 2013. Namun faktanya pada 31 Desember 2018, dengan menggunakan dasar hukum yang terbit tahun 2014, dan PP yang terbit tahun 2017. Padahal peristiwa hukumnya terjadi tahun 2013," ungkapnya.
"Bukan kami tidak sepakat dengan pemberhentian ASN yang terlibat kasus tipikor, tapi kita bicara tentang dasar hukum. Kalau peristiwanya terjadi tahun 2013, lalu klien kami diberhentikan tidak hormat dengan menggunakan dasar hukum yang lahir tahun 2014 dan 2017, peraturan perundang-undangan kan tidak berlaku surut. Jadi disanalah letak cacat yuridisnya," jelas Sumardika.
Tak Mungkin Cabut Keputusan
Kabag Humas Setda Bangli, Ida Bagus Widnyana mengakui memang ada empat mantan ASN yang mengajukan keberatan atas pemecatannya.
Dalam keberatan yang diterima, seluruh mantan ASN itu memohon agar bisa dibatalkan pemecatan tersebut.
Gus Widnyana mengaku dari seluruh keberatan yang masuk, pihaknya telah memberikan jawaban sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami tidak bisa menerima keberatannya untuk memutuskan keputusan (pemecatan) yang telah dibuat pemerintah daerah. Keputusan ini berdasarkan perintah peratuan perundang-undangan," ucapnya.
Sedangkan pengajuan keberatan terkait pemecatan itu, kata Gus Widnyana hal tersebut merupakan hak.
Namun untuk pencabutan keputusan, ia menegaskan tidak mungkin dilakukan.
"Itu tidak mungkin karena pemerintah daerah taat asas. Kecuali kalau memang pengadilan yang memutuskan bahwa apa yang kami lakukan, dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diputusakan oleh pengadilan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terjerat Kasus Korupsi & Diberhentikan Tak Hormat, 4 PNS Ajukan Keberatan Pemecatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.