Dua Bule Asal Bulgaria Pelaku Percobaan Skimming di Nusa Penida Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Klungkung, Kamis (16/5/2019) telah menetapkan dua WNA asal Bulgaria, sebagai tersangka dalam kasus upaya skimming di Nusa Penida.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Satreskrim Polres Klungkung, Kamis (16/5/2019) telah menetapkan dua WNA asal Bulgaria, Konstantin Zlatkov Ivanov (24) dan Georgi Zhikov Ivanop (25) sebagai tersangka dalam kasus upaya skimming (pencurian data nasabah) di ATM BRI Kampung Toya Pakeh, Nusa Penida.
Keduanya saat ini masih diperiksa di ruang penyidik dan akan ditahan di Satreskrim Polres Klungkung.
"Hari ini, kedua WNA itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka percobaan melakukan skimming. Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA ini," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Kamis (16/5/2019).
Mirza Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka itu masuk ke Indonesia dengan visa berlibur, tanggal 2 Mei 2019 lalu.
Lalu keduanya menuju Nusa Penida tanggal 8 Mei 2019.
"Keduanya memang sudah merencanakan melakukan skimming. Mereka ke Nusa Penida, sembari melakukan servei atau pemetaan mesin ATM mana yang akan dijadikan target skimming," ujar Mirza Gunawan.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka memang hendak melakukan upaya pencurian data nasabah dengan target wisatawan asing.
Mereka mengaku belajar melalukan skimming secara otodidak setelah menonton tutorial di internet.
Di negaranya, dua WNA yang masih remaja tersebut merupakan buruh tani.
"Mereka membuat rangkaian, berupa kabel dan flashdisk untuk merekam data nasabah itu," jelasnya.
Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua laptop, dua koper milik tersangka, beserta rangkaian yang dibuat kedua tersangka untuk melalukan upaya skimming.
Baca: Izin Numpang Mandi di Blok 3, Napi Rutan Palangkaraya Ditemukan Tewas Gantung Diri
"Mereka belum ada merekam data nasabah, dan masih mencoba akan mencuri data nasabah. Ia juga belum ada pasang kamera dan sebagainya," jelas Mirza.
Keduanya pun diancam pasal 30 ayat (1) dan (2) jo pasal 46 ayat (1) dan (2) UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomer 11 Tahun 2008 tentang informasi dan traksaksi elektronik dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga negara asing asal Bulgaria, KZI (24) dan GZI (25) diamankan jajaran Polsek Nusa Penida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.