Dua Bule Asal Bulgaria Pelaku Percobaan Skimming di Nusa Penida Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Klungkung, Kamis (16/5/2019) telah menetapkan dua WNA asal Bulgaria, sebagai tersangka dalam kasus upaya skimming di Nusa Penida.
Editor: Dewi Agustina
Keduanya ditangkap karena kedapatan melakukan upaya skimming, atau upaya pencurian data nasabah bank.
Namun keduanya belum ditahan dan kena wajib lapor.
Kapolres Klungkung Kompol I Komang Reka Sanjaya menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan, Senin (13/5/2019) lalu.
Berawal saat kecurigaan warga dengan gerak-gerik kedua wisatawan itu di mesin ATM BRI di Kampung Toya Pakeh, Nusa Penida.
Warga setempat, Ahmad Fahrozi (24) sudah selama 3 hari memantau gerak-gerik mencurigakan tiga wisatawan tersebut di mesin ATM BRI Kampung Toya Pakeh.
Kebetulan jarak mesin ATM, hanya 10 meter dari kediamannya.
Senin (13/5/2019) sekitar pukul 23.40 Wita, Ahmad Fahrozi dan rekan-rekannya, dari kejauhan melihat mesin ATM mati.
Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Rabu Malam, Data Masuk 83% Lebih
Saat itu, Ahmad Fahrozi berserta teman-temannya mendekati mesin ATM dan mendapati dua WNA tersebut sedang memasang kabel pada mesin ATM.
Ketika dipergoki, kedua WNA itu sontak langsung panik.
Mereka sempat menawarkan sejumlah uang ke Fahrozi untuk diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut, namun Fahrozi menolak dan melaporkan hal ini ke kepolisian.
"Kedua wisatawan tersebut sekarang ditangani Polres Klungkung. Kami berharap kepada warga jika melihat wisatawan yang mencurigakan untuk melaporkan," ungkap Kompol Komang Reka Sanjaya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WN Bulgaria Pelaku Percobaan Skimming Ditetapkan Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.