Modus Gelar Ritual Hilangkan Sial, Pria di Garut Ini Cabuli 20 Gadis di Bawah Umur
Korban pencabulan di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut mencapai 20 orang yang statusnya masih sebagai pelajar
Editor: Hendra Gunawan
Saat berkenalan kepada para korban, pelaku mengaku berbagai profesi. Mulai dari guru ngaji, guru silat, sampai dukun. Padahal pelaku bekerja serabutan.
"Pencabulan dilakukan di beberapa tempat. Salah satunya di rumah tersangka. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu," katanya.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut jumlah korban pencabulan yang dilakukan RGS (26), diperkirakan masih bisa bertambah.
Awalnya pelaku hanya mengaku mencabuli 16 anak perempuan di bawah umur yang berstatus pelajar.
"Tadi sore ada pengakuan berbeda. Katanya jumlah korban sudah 20. Makanya terus kami perdalam lagi," kata Budi.
Budi menyebut masih membuka laporan bagi warga yang merasa menjadi korban.
Para korban, tuturnya, telah mendapat penanganan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pelaku dijerat pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang memaksa anak melakukan persetubuhan dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2014 tentang tipu muslihat atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara. Akan kami beri yang paling maksimal," ucapnya.
Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan akan memberi pendampingan kepada para korban.
Para korban juga akan diberi terapi untuk memulihkan traumanya.
"Nanti ada trauma healing untuk korban dan orang tuanya. Kami akan datang ke Cisewu untuk bertemu korbannya langsung," ucap Diah. (Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jumlah Korban Pencabulan di Garut Masih Mungkin Bertambah,