Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Ganja dari Boyolali Sasar Mahasiswa di Jogja, Pelanggannya Pesen Pakai Line

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap pengedar ganja asal Boyolali yang menyasar Yogyakarta sebagai pasarnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengedar Ganja dari Boyolali Sasar Mahasiswa di Jogja, Pelanggannya Pesen Pakai Line
istimewa
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap pengedar ganja asal Boyolali yang menyasar Yogyakarta sebagai pasarnya. Tersangka kerap menjual barang terlarang itu ke mahasiswa. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap pengedar ganja asal Boyolali yang menyasar Yogyakarta sebagai pasarnya.

Tersangka kerap menjual barang terlarang itu ke mahasiswa.

Tersangka berinial IAF (24) warga Boyolali ini ditangkap setelah petugas sebelumnya telah mengamankan tujuh orang pemakai yang rata-rata adalah mahasiswa.

Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha pada Kamis (16/5/2019) mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan kepada para pengguna itu, di dapati informasi bahwa barang yang mereka bawa berasal dari pengedar dari Boyolali.

Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas, IAF pun ditangkap di rumahnya beserta barang bukti ganja sebara 427,77 gram.

"Dia ini sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Ia menawarkan barang tersebut secara online melalui Line," bebernya.

Barang yang dipesan kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi. Agar tidak dicurigai, dalam paket ganja tersebut ia tambahi potongan kain.

"Kalau ditanya, ia mengaku mengirimkan baju," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Dewa Putu mengungkapkan bahwa tersangka ini awalnya adalah pengguna, namun kini ia beperan sebagai pengedar.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Sumatera Barat.

Setelah sampai di tangannya, ganja itu ia bagi-bagi menjadi paket kecil.

"Kalau dari tangkapan Polda DIY dan jajaran, Yogyakarta memang masih menjadi pasar potensial bagi pengedar narkotika. Mudah-mudahan setelah ditangkapnya pelaku ini, tak ada lagi ganja yang dipasarkan ke mahasiswa," ungkapnya.

Sementara itu IAF saat diinterogasi petugas mengatakan apa yang ia kirim adalah yang telah dipesan calon pembelinya.

Ia sendiri tak mengklasifikasikan pembeli.

"Saya enggak segmentasi ke mahasiswa, tapi kebetulan yang pesan banyak mahasiswa," ujarnya.

Agar tidak terendus kepolisian, saat menawarkan secara online, ia tak menggunakan kata ganja, namun digantinya dengan kata organik.

Atas perbuatannya petugas menjeratnya dengan pasal 111 UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menuturkan personel Polda DIY ini telah bekerja keras mengungkap jaringan narkoba, dan pada akhir April hingga Mei ini mereka telah mengungkap 14 kasus.

"Dari 14 kasus ini, yang berhasil kita amankan 15 orang tersangka. Dari pengguna hingga pengedar," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengedar Pakai Line untuk Pasarkan Ganja,

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas