25 Anggota DPRK Agara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Pemilihan Komisioner KIP
KPK tengah membidik dugaan suap di DPRK Aceh Tenggara (Agara) terkait pemilihan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP).
Editor: Dewi Agustina
"Kita akan memenuhi undangan KPK pada tanggal 21 Mei hingga 22 Mei 2019 di Gedung KPK-RI di Jakarta," kata dia.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Agara, M Saleh Selian, menyambut baik langkah KPK yang akan memeriksa ke-25 Anggota DPRK tersebut.
Sebab menurutnya banyak kejanggalan dalam proses rekrutmen komisioner KIP Agara.
"Ini suatu yang janggal dan aneh, karena penetapan Komisioner KIP Agara bisa berubah-ubah dengan berbagai alasan," ucapnya.
Awalnya, Komisi A DPRK telah menetapkan sejumlah nama komisioner KIP.
Namun tiba-tiba berubah dan nama-nama yang telah ditetapkan digantikan dengan versi Komisi A DPRK Agara yang baru, yang ditunjuk oleh pimpinan DPRK Agara.
"Kita berharap KPK-RI jeli melihat kasus ini dan memulainya (pemeriksaan) sejak dari tahap rekrutmen pertama hingga kedua," pintanya.
Hasil rekrutmen pertama, nama-nama yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan sebagai calon Komisioner KIP periode 2018-2023 adalah, Hidayat, Muhammad Din, MHD Safri Desky MH, Fitri Susanti SH dan Usman SPdi.
Sedangkan calon lulus cadangan adalah Sudirman SE, Raufi, Mohd Rais SAg, Prasetia Andika Syahputra, Supriadi.
Penetapan ini ditandatangani oleh Supian Sekedang sebagai Ketua Komisi A DPRK Agara, Ir Budimansyah Wakil Ketua, M Daud Anggota, Drs H M Yamin Saifi anggota.
Sedangkan yang tidak menandatangani Arnold SH anggota dan Gabe Martua Tambunan Sekretaris.
Sementara versi rekrutmen ulang, nama-nama yang dinyatakan lulus adalah Mhd Safri Desky, Fitri Susanti, Hasrun Syahputra, Kaman Sori, dan Prastya Andhika.
Kelimanya dilantik oleh Bupati Agara, Raidin Pinim, pada 18 Februari 2019 lalu.
Selain pemanggilan kepada 5 anggota DPRK Agara dan beberapa staf PNS, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil salah seorang peserta seleksi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara.