Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Anggota DPRK Agara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Pemilihan Komisioner KIP

KPK tengah membidik dugaan suap di DPRK Aceh Tenggara (Agara) terkait pemilihan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 25 Anggota DPRK Agara Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Pemilihan Komisioner KIP
Ilustrasi suap dan korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan suap di DPRK Aceh Tenggara (Agara) terkait pemilihan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang sempat menimbulkan polemik.

Sebanyak 25 dari 30 Anggota DPRK dan beberapa staf PNS dipanggil untuk diperiksa dalam waktu dekat ini.

Proses rekrutmen Komisioner KIP Agara menjadi polemik menyusul sikap DPRK Agara yang tidak terima dengan hasil seleksi Komisi A dan memutuskan mengulang proses rekrutmen tersebut.




Untuk proses tersebut, Ketua Komisi A juga diganti, dari sebelumnya dijabat Supian Sekedang dialihkan kepada Bustami Aceh.

Supian pun membawa perkara ini ke PTUN Banda Aceh karena menurutnya proses seleksi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Protes juga muncul dari peserta yang lulus cadangan.

Isu tak sedap pun beredar, bahwa ada indikasi suap menyuap dalam proses rekutmen tersebut.

BERITA TERKAIT

Hanya saja belum diketahui pasti apakah indikasi suap itu terjadi dalam proses rekrutmen pertama atau yang kedua.

Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRK Agara, Halimah SPd, saat dikonfirmasi Serambi, membenarkan perihal adanya surat dari KPK berupa pemanggilan terhadap 25 Anggota DPRK dan sejumlah staf PNS.

Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Jumat 17 Mei 10.00 WIB, Data Masuk 86,11%

Surat tersebut diterima 13 Mei 2019.

Pengakuan Halimah, surat tersebut dikirim KPK melalui email, sementara surat resminya akan dikirimkan via pos.

Ia juga telah dihubungi langsung oleh pihak KPK terkait surat tersebut.

Di dalam surat disebutkan pemanggilan kepada sekitar 25 orang anggota DPRK Agara termasuk staf PNS terkait perekrutan komisioner KIP Agara.

Siapa saja ke-25 Anggota DPRK dimaksud, Halimah enggan menyebutkannya karena surat itu bersifat rahasia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas