Imam Benturkan Kepala Istrinya di Dinding Kamar Mandi Hingga Tewas
Pelaku menghabisi istrinya dengan cara dipukul dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar dan kamar mandi rumah korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Imam Kunarso (54), terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita (43) saat ini telah diamankan oleh unit Lidik Polres Ketapang.
Pelaku yang juga suami korban, berhasil diamankan di Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 15.45 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan alasan pelaku hingga tega menghabisi nyawa istrinya tersebut.
"Untuk motif sih dendam karena pelaku kerap disalahkan oleh korban," ungkap AKP Eko Mardianto saat ditemui di Mapolres Ketapang, Jumat (17/5/2019).
Menurut Eko, pelaku menghabisi istrinya dengan cara dipukul dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar dan kamar mandi rumah korban.
"Kemungkinan korban dipukul dan dibenturkan ke tembok. Karena kita lihat di TKP tembok kamar dan kamar mandinya jebol-jebol. Sampai saat ini kita belum menemukan alat atau senjata apapun di sana," terangnya.
Ditangkap
Terduga pelaku pembunuhan Heni Darsita (43) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya pada Kamis (16/05/2019) siang, berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh unit Lidik Polres Ketapang, Polda Kalbar dibantu dengan unit Reskrim Polsek Arut Selatan, Polda Kalteng, pada Kamis (16/5/2019) sekitar pukul 15.45 WIB.
Pelaku yang diamankan merupakan suami dari korban yang bernama Imam Kunarso (54) inisial IK.
Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto kepada Tribun, Jumat (17/5/2019).
Eko mengatakan sesuai pemeriksaan alat bukti awal dan menginterogasi saksi-saksi, tersangka merupakan suami dari korban Heni Darsita.
"Berdasarkan penyelidikan kemarin, untuk tersangka berada di wilayah Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat," tuturnya.
"Setelah mengetahui posisi tersangka kemudian kami menghubungi unit Reskrim Polsek Arut untuk dilakukan penangkapan karena posisi yang cukup jauh dari sini menuju kesana hingga 14 jam," ungkap Eko.