Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugeng Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang & Ingin Menikah

Sugeng pelaku mutilasi wanita di Pasar Besar Malang diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Sugeng juga diduga ingin menikah lagi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sugeng Diduga Jalin Hubungan Asmara dengan Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang & Ingin Menikah
KOLASE | Surya Malang & dok. Humas Polres Malang Kota
Sugeng pelaku mutilasi wanita di Pasar Besar Malang diduga menjalin hubungan asmara dengan korban. Sugeng juga diduga ingin menikah lagi. 

Hasil diidentifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya.

Wanita tersebut disebut mengidap penyakit di organ paru-paru.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui awakmedia di ruangnya, Kamis (16/5/2019) dikutip dari SuryaMalang.com.

Baca: Meski Sudah Mengaku Memutilasi Korban di Pasar Besar Malang, Sugeng Masih Ada Peluang Lolos Penjara

Baca: Sugeng Si Pemutilasi ke RSJ Lawang, Ketahuan Punya Kartu Check Up, Kapolres: Dia Sering Berobat

Barung menegaskan, tidak ada pembunuhan dalam kasus ini.

“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.

Sugeng juga akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Apabila ia terbukti mengalami gangguan jiwa, maka Sugeng akan dilepaskan oleh pihak kepolisian.

Berita Rekomendasi

“Kalau terbukti gila, maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami terkait penyebab kematian korban.

Apabila terbukti korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng akan mendapat Pasal 181.

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

Untuk diketahui, sebelumnya seorang pedagang bernama Trisno Harianto menemukan sesosok mayat perempuan yang termutilasi di area parkir lantai 2 Pasar Besar Kota Malang, Selasa (14/5/2019).

Awalnya, Trisno mencium aroma yang tidak sedap dan diduga sebagai bangkai tikus.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas