Dipicu Masalah Uang Receh, Majikan Siksa ART Hingga Tewas, Korban Sempat Tidak Diberi Makan 5 Hari
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LN (20) dianiaya majikan perempuannya, TVL (51), hingga meninggal dunia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial TVL (51) ditangkap polisi akibat melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, LN (20), hingga tewas.
Pelaku ditangkap Senin (20/5/2019) lalu usai aparat Polsek Metro Penjaringan mendapatkan laporan terkait keberadaan jenazah korban yang berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Atma Jaya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, korban awalnya hendak dilakukan pemeriksaan lantaran sekujur tubuhnya mengalami luka-luka.
Usai diperiksa, korban ternyata dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
"Kemudian dicek petugas dari RS ternyata di jenazah tersebut banyak terdapat luka baru dan lama yang dimungkinkan akibat kekerasan fisik. Karena curiga maka dari pihak rumah sakit menghubungi kami pihak kepolisian untuk mengecek mayat itu," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Selasa (21/5/2019).
Polisi pun melakukan pengecekan dan menginterogasi sejumlah orang yang membawa jenazah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami luka-luka hingga tewas akibat dianiaya majikan perempuannya, yang tidak lain adalah TVL.
Baca: Hingga Akhir Hayat LN Didera Siksaan Sang Majikan, PRT Itu Tewas saat Dikurung di Toilet
Baca: Ribuan Pasukan Marinir dari Surabaya Dikerahkan Untuk Amankan Jakarta dari Aksi People Power 22 Mei
Penelusuran pihak kepolisian, korban LN tewas pada Senin dini hari sekira pukul 03.00 WIB di rumah pelaku, Komplek Muara Karang Blok JXU, No. 73, RT 006/RW 013, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban terakhir ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah tempatnya bekerja itu.
"Korban meninggal di kamar mandi dengan pakaian dalam saja. Posisi korban saat itu sedang dihukum oleh majikan perempuannya," ucap Kapolres.
Belakangan diketahui, korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda.
Benda-benda yang dijadikan barang bukti antara lain ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik dengan bercak darah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LN (20) dianiaya majikan perempuannya, TVL (51), hingga meninggal dunia pada Senin (20/5/2019) lalu.
TVL (51) diduga tega melakukan perbuatan keji itu karena kesal terhadap korban.
TVL kesal lantaran menganggap korban melakukan sejumlah kesalahan ketika bekerja di rumahnya belakangan ini.
"Diduga karena dia (pelaku) sering kesal terhadap korban, di mana korban ini sudah 4 tahun bekerja di rumah tangga tersebut sebagai ART," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Selasa (21/5/2019).
Budhi mengatakan, pelaku juga menganggap bahwa belakangan ini korban sering mengambil sejumlah barang dari rumahnya.
Barang-barang itu, lanjut Budhi, antara lain makanan dan uang receh yang ada di dalam rumah pelaku.
"Akhir-akhir ini sang majikan menganggap korban ini sering mengambil makanan ataupun mengambil uang receh yang tergeletak ataupun yang ada di rumah tersebut," ucap Budhi.
"Ini yang kemudian memicu pelaku untuk melakukan penganiayaan," imbuhnya.
Selain itu, pelaku juga kerap kali menganiaya korban lantaran sang ART dianggap tidak becus dalam bekerja belakangan ini.
Adapun penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ART-nya terjadi secara intens selama sebulan belakangan.
"Apabila pekerjaan-pekerjaan yang dia lakukan atau disuruh kepada asisten rumah tangga ini, jika korban ini tidak benar bekerjanya maka sang majikan akan memukulinya," kata Budhi.
Korban dinyatakan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya pada Senin dini hari.
Tak hanya luka lebam, dalam sebuah foto yang menampilkan kondisi terakhir korban, tampak tubuh korban sangat kurus.
Rambut korban juga tampak sudah dipangkas oleh pelaku.
Budhi menambahkan, korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda.
Benda-benda yang dijadikan barang bukti antara lain ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik dengan bercak darah.
Adapun penganiayaan terakhir yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban tewas terjadi kemarin.
Korban dihukum oleh pelaku dengan tak diberi makan hingga lima hari dan dikurung dalam kamar mandi.
Nahas, korban tewas di kamar mandi rumah pelaku dengan kondisi hanya mengenakan pakaian dalam.
"Terakhir korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh dikeluarkan sehingga pada pukul 3.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LN (20) dianiaya majikan perempuannya, TVL (51), hingga meninggal dunia pada Senin (20/5/2019) lalu.
Sebelum tewas, LN bahkan tak diberi makan lima hari oleh pelaku yang sekarang sudah meringkuk di balik jeruji besi.
"Terakhir korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Selasa (21/5/2019).
Sebelum kasus ini terungkap, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah pelaku.
Menurur Budhi, korban saat itu sedang dihukum oleh pelaku dan tidak boleh keluar dari dalam kamar mandi.
"Korban tidak boleh dikeluarkan sehingga pada pukul 3.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," kata Kapolres.
Budhi menuturkan, korban sudah bekerja di rumah pelaku di bilangan Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara selama 4 tahun.
Adpaun penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ART-nya sudah terjadi secara intensif selama sebulan belakangan.
Tak hanya dianiaya, hak-hak lainnya yang seharusnya diterima korban ternyata juga tidak diberikan.
"Selama 4 tahun ini belum pernah diperbolehkan untuk pulang. Bahkan uang gajinya masih sering tersendat-sendat," kata Kapolres.
Korban dinyatakan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya pada Senin dini hari.
Tak hanya luka lebam, dalam sebuah foto yang menampilkan kondisi terakhir korban, tampak tubuh korban sangat kurus.
Rambut korban juga tampak sudah dipangkas oleh pelaku.
Budhi menambahkan, korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda.
Benda-benda yang dijadikan barang bukti antara lain ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik dengan bercak darah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.