Dipicu Masalah Uang Receh, Majikan Siksa ART Hingga Tewas, Korban Sempat Tidak Diberi Makan 5 Hari
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LN (20) dianiaya majikan perempuannya, TVL (51), hingga meninggal dunia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial TVL (51) ditangkap polisi akibat melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, LN (20), hingga tewas.
Pelaku ditangkap Senin (20/5/2019) lalu usai aparat Polsek Metro Penjaringan mendapatkan laporan terkait keberadaan jenazah korban yang berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Atma Jaya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, korban awalnya hendak dilakukan pemeriksaan lantaran sekujur tubuhnya mengalami luka-luka.
Usai diperiksa, korban ternyata dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
"Kemudian dicek petugas dari RS ternyata di jenazah tersebut banyak terdapat luka baru dan lama yang dimungkinkan akibat kekerasan fisik. Karena curiga maka dari pihak rumah sakit menghubungi kami pihak kepolisian untuk mengecek mayat itu," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Selasa (21/5/2019).
Polisi pun melakukan pengecekan dan menginterogasi sejumlah orang yang membawa jenazah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengalami luka-luka hingga tewas akibat dianiaya majikan perempuannya, yang tidak lain adalah TVL.
Baca: Hingga Akhir Hayat LN Didera Siksaan Sang Majikan, PRT Itu Tewas saat Dikurung di Toilet
Baca: Ribuan Pasukan Marinir dari Surabaya Dikerahkan Untuk Amankan Jakarta dari Aksi People Power 22 Mei
Penelusuran pihak kepolisian, korban LN tewas pada Senin dini hari sekira pukul 03.00 WIB di rumah pelaku, Komplek Muara Karang Blok JXU, No. 73, RT 006/RW 013, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Korban terakhir ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah tempatnya bekerja itu.
"Korban meninggal di kamar mandi dengan pakaian dalam saja. Posisi korban saat itu sedang dihukum oleh majikan perempuannya," ucap Kapolres.
Belakangan diketahui, korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda.
Benda-benda yang dijadikan barang bukti antara lain ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik dengan bercak darah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.