Dipicu Masalah Uang Receh, Majikan Siksa ART Hingga Tewas, Korban Sempat Tidak Diberi Makan 5 Hari
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LN (20) dianiaya majikan perempuannya, TVL (51), hingga meninggal dunia
Editor: Sanusi
Budhi menambahkan, korban sering dianiaya oleh majikannya dengan menggunakan sejumlah benda.
Benda-benda yang dijadikan barang bukti antara lain ulekan batu, setrika listrik, dan sikat plastik dengan bercak darah.
Adapun penganiayaan terakhir yang dilakukan pelaku hingga menyebabkan korban tewas terjadi kemarin.
Korban dihukum oleh pelaku dengan tak diberi makan hingga lima hari dan dikurung dalam kamar mandi.
Nahas, korban tewas di kamar mandi rumah pelaku dengan kondisi hanya mengenakan pakaian dalam.
"Terakhir korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh dikeluarkan sehingga pada pukul 3.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," ucap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kapolres.
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial LN (20) dianiaya majikan perempuannya, TVL (51), hingga meninggal dunia pada Senin (20/5/2019) lalu.
Sebelum tewas, LN bahkan tak diberi makan lima hari oleh pelaku yang sekarang sudah meringkuk di balik jeruji besi.
"Terakhir korban sudah lima hari tidak diberi makan kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Selasa (21/5/2019).
Sebelum kasus ini terungkap, korban ditemukan sudah meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah pelaku.
Menurur Budhi, korban saat itu sedang dihukum oleh pelaku dan tidak boleh keluar dari dalam kamar mandi.
"Korban tidak boleh dikeluarkan sehingga pada pukul 3.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa," kata Kapolres.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.