Jelang Lebaran Peredaran Uang Palsu Marak, Ini Tips Agar Terhindar dari Upal
Polres Pamekasan telah melakukan penyusuran guna menemukan adanya praktik peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Kabar jadwal pencairan THR sebelumnya sempat simpang siur. Ada beberapa isu yang mengatakan pencairan THR akan telat dari tanggal yan gtelah ditetapkan.
Padahal, sebagaian besar telah menunggu pencairan THR untuk memenuhi kebutuhan lebaran dan lainnya.
Dilansir dari artikel Kompas,com yang berjudul 'Mendagri Yakin THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Tidak Molor', Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah menegaskan, THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2019 tidak akan molor diberikan.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui awak media di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019).
"Enggak molor," tegas Tjahjo Kumolo.
Hal sama pun dikatakan oleh Jokowi mengenai pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta di Idul Fitri 2019 kali ini.
Bahkan, Jokowi telah menyebut tanggal pasti THR dapat cair untuk PNS, TNI, Polri, dan karyawan swasta.
"Saya sudah menetapkan, sudah saya tanda tangani pemberian THR. Insya Allah sudah dapat diterima akhir bulan ini, paling lambat," ujar Jokowi.
Untuk PNS, TNI dan Polri, THR akan diterima pada tanggal 24 Mei 2019 nanti.
Sementara untuk karyawan atau pegawai swasta selambat-lambatnya akan cair pada H-7 sebelum idhul fitri.
Hal ini telah diatur dalam peraturan uamh ditandatangani Menteri Tenaga kerja M Hanif Dhakiri.
M Hanif Dhakiri menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar M Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Mengenai peraturan pemerintah yang mengatur tentang pencairan THR bagi PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan segera merevisi hal litu.
Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.
Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.
“Dan pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani. (Akira Tandika Paramitaningtyas)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tips Jitu Terhindar dari Peredaran Uang Palsu yang Marak Jelang Idul Fitri 2019, Hanya 2 Langkah