Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Diduga Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa Gadis Berusia 18 Tahun di Sanur Ditangkap

Sumber terpercaya mengatakan pada Minggu (19/5/2019) malam, korban berinisial DPT (18) asal Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria yang Diduga Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa Gadis Berusia 18 Tahun di Sanur Ditangkap
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan Tribun Bali Firizqi Irwan


TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -
Polisi mengamankan pria yang diduga pelaku  pemerkosaan gadis 18 tahun di kawasan Sanur.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan belum memberikan pernyataan lengkap.

"Kita sudah tangkap pelakunya. Tunggu ya besok kita kabari selanjutnya," ujarnya pada Selasa (21/5/2019) siang.

Sebelumnya, informasi yang Tribun Bali terima dari kasus penganiayaan dan pemerkosaan ini, terjadi hari Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 19.30 Wita.

Sumber terpercaya mengatakan pada Minggu (19/5/2019) malam, korban berinisial  DPT (18) asal Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Yang sehari-hari tinggal di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Baca: Gadis Korban Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan di Sumedang Ini Dilempar ke Jurang

Berita Rekomendasi

Mengaku kepada kepolisian mendapatkan pesan singkat dari pelaku berinisial DD (19) yang sehari-hari tinggal di kawasan Kuta Selatan, Badung.

Untuk diajaknya jalan-jalan ke suatu tempat, namun akhirnya korban diajak ke sebuah penginapan.

Tak terima dibawa kesebuah tempat penginapan, gadis tersebut merasa kesal lalu menolak dan berontak kepada pelaku.

Ia pun hendak pergi dari TKP yang diajak pelaku, namun korban malah mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku.

Korban ditelanjangi dan berteriak.

Pelaku naik pitam, hingga ia pun membekap mulut korban.

Baca: Presiden Jokowi Sambangi Pasar Badung Kota Denpasar, Apresiasi Penataan Pasar dan Keindahan Taman

Ironisnya korban juga mendapat cekikan serta pemukulan yakni pada bagian wajah, tangan, perut dan paha.

Mendapatkan perlakuan kasar dan ancaman, korban pun akhirnya tak berdaya dan terpaksa menuruti pelaku untuk disetubuhi.

Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian penganiayaan dan pemerkosaan yang ia alami.

Korban pergi ke Unit PPA Polresta Denpasar dan melaporkan serta menceritakan kejadian tersebut.

"Korban masih trauma," ujar singkat Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Aryawan, Senin (20/5/2019) malam.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas