Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caption Foto Gambar Jari Berdarah Terkena Parang di Facebook Bikin Warga Trenggalek Ini Ditahan

Harapan tersangka, kata Didit, postingan itu akan menimbulkan situasi panas untuk kedua anggota perguruan pencak silat itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Caption Foto Gambar Jari Berdarah Terkena Parang di Facebook Bikin Warga Trenggalek Ini Ditahan
surya.co.id/aflahul abidin
Polisi dan tersangka dalam gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Rabu (22/5/2019) 

Laporan Wartawan Surya Aflahul Abidin


TRIBUNNEWS.COM,  TRENGGALEK -
Unggah foto jari berdarah yang tertebas senjata tajam pada 6 Mei lalu di akun pribadinya "Shunu Annyeong Haseyo,  seorang lelaki bernama Gayuh Primadani, warga Desa/Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek harus mendekam di penjara.

Kasusnya berbuntut ke pihak kepolisian karena  caption foto tersebut diberi keterangan tambahan yang isinya memfitnah salah satu perguruan pencak silat di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Dalam unggahan itu, ia menuduh kelompok pencak silat itulah yang menabas jari tangannya dengan parang.

"Yang bersangkutan ini juga ikut dalam kelompok perguruan bela diri (lain) yang selama ini sering ada gesekan (dengan kelompok bela diri yang difitnah)," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (22/5/2019).

Harapan tersangka, kata Didit, postingan itu akan menimbulkan situasi panas untuk kedua anggota perguruan pencak silat itu.

Pelaku juga dikenal sebagai orang yang provokatif.

Baca: Menenteng Celurit dan Parang, Tiga Pelajar SMP Diamankan Polisi di Bekasi

Berita Rekomendasi

"Di kelompok pencak silat itu, dia menonjol aktivitas sehari-harinya. Dia sering tampil di depan saat ada kekerasan fisik antar kedua kelompok," tambah Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana.

Akun yang digunakan untuk mengunggah konten fitnah itu merupakan akun asli yang sehari-hari dipakai pelaku.

Andana mengatakan, gambar jari berdarah yang diunggah didapat dari hasil mengunduh di internet.

Tak sekadar mengunggah di beranda media sosial pribadi, Gayuh juga membagikan konten itu di grup-grup Facebook kelompok perguruan bela diri yang ia ikuti.

Unggahan itu, kata Andana, hampir membuat pihak-pihak lain terprovokasi.

"Ketua perguruan bela diri yang difitnah sampai mengkonfirmasi bahwa itu tidsk benar. Kami kemudian mengambil langkah-langkah hukum," imbuhnya.

Barang bukti yang polisi sita, yakni sebuah telepon genggam dan gambar tangkap layar hasil unggahan provokatif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) dan (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Perubahan UURI nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas